Undangan Pembahasan Konten Poster Anti Kekerasan Perempuan dan Anak yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Pemprov DKI Jakarta menjadi ramai diperbincangkan warganet.
RAKYAT SOSMED - Undangan Pembahasan Konten Poster Anti Kekerasan Perempuan dan Anak yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Pemprov DKI Jakarta menjadi ramai diperbincangkan warganet.
Pasalnya, satu peserta rapat yang diundang adalah salah satu organ Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yaitu Muslimah HTI. Padahal, HTI sudah secara resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai ormas terlarang.
'Mas @aniesbaswedan mhn ditegur agar dinas pemberdayaan perempuan dan anak tidak mengundang ormas terlarang HTI (termasuk kino2nya) #TegakkanHukumRI,' cuit Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari melalui akun Twitternya @evandari, Kamis (13/6).
Lewat akun Twitter @TolakBigotRI, netizen yang mengunggah foto tersebut heran dan mempertanyakan mengapa Pemprov DKI mengundang ormas terlarang ke acara pemerintahan.
'Ini beneran HTI diundang ke acara Pemprov DKI? Padahal HTI sudah resmi menjadi ormas terlarang di Indonesia. Hmmmm.'
Seperti diketahui MAHKAMAH Agung (MA) sudah menolak permohonan kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pencabutan status badan hukum organisasi oleh pemerintah.
Maksudnya apa nih Wan Abud?— el diablo - é”鬼 - השטן (@BUKANdigembok) June 13, 2019
HTI UDAH DILARANG...
EH MASIH DIUNDANG RAPAT SAMA PEMPROV JAKARTA!!!
GILA... pic.twitter.com/GaKuYokQaT
Mas @aniesbaswedan mhn ditegur agar dinas pemberdayaan peremp dan anak tidak mengundang ormas terlarang HTI (termasuk kino2nya) #TegakkanHukumRI pic.twitter.com/sTjkpDOAj2— Eva K Sundari (@evndari) June 13, 2019
Dengan demikian, surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. (Thz/A-5)
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 ]

COMMENTS