Selamat Datang, Suarasosmed merupakan sebuah blog pribadi yang pada dasarnya isinya adalah membahas mengenai pendapat dan opini pribadi tentang berbagai informasi dan fenomena yang ada di Internet dan beredar luas di media media mainstream, informasi yang ada di situs / blog ini merupakan murni sebuah kumpulan tulisan yang disertai dengan informasi dari situs situs mainstream yang ada. Pedoman Media Siber ini merupakan sebuah pedoman yang mana berlaku untuk situs situs yang terdaftar dalam media pers, - sekali lagi diingatkan kembali, Suarasosmed bukanlah sebuah portal berita dan tidak terdaftar dalam media pers, meskipun begitu Suarasosmed akan menampilkan pedoman siber ini sebagai sebuah halaman untuk informasi semata.
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi
pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan
syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang
bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas
disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui
keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita
tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan
dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari
berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang
bersifat mendesak;
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan,
hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update)
dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai
Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang
ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu
untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna
memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang
dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian
terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta
menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis
kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau
menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan
Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme
tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses
pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan
tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan
melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a),
(b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang
ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir
(c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas
waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang
Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan
Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada
berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib
dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab
tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media
siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada
berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media
siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga
harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari
media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber
dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh
media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung
jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
dikoreksinya itu.
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada
berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media
siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak
melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling
banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena
alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah
SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau
berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita
dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan
dan diumumkan kepada publik.
Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk
berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi
berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan',
'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa
berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Hak Cipta
Pencantuman Pedoman
Sengketa
COMMENTS