Lol To The Maxxxxxxx
RAKYAT SOSMED - Ketua Tim Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra kembali menyoroti narasi permintaan perlindugan saksi Prabowo-Sandi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).Yusril menilai, permintaan kubu 02 itu sebagai permintaan yang tak lazim dilakukan. Demikian disampaikan Yusril di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
“Meminta perlindungan LPSK, terus melempar ke Mahkamah Konstitusi itu sesuatu yang sebenarnya tidak lazim dalam praktik,” kat Yusril.
Pakah hukum tata negara itu berpendapat, dugaan adanya ancaman kepada para saksi itu terlalu jauh lantaran nama-nama saksinya hingga kini belum sampai ke meja Majelis Hakim.
“Nama saksi baru diserahkan ke MK besok (Rabu 19/6), kok sudah diatur (diancam),” katanya.
“Siapa yang mau jadi saksi itu kan enggak ada yang tahu. Itu sudah merasa diancam merasa segala macam, kami anggap terlalu jauh ya (ancaman),” lanjutnya.
Yusril lantas melontarkan analogi sekaligus mempertanyakan kebenaran pengancaman saksi yang digembor-gemborkan kubu Prabowo-Sandi.
“Jadi siapa yang ngancam? Di mana? Bagaimana ngancamnya? Katanya sebelumnya sudah diancam, lalu keluar dari sidang ini diancam lagi,” tanyanya.
Atas logika tersebut, Yusril pun meragukan ancaman kepada saksi yang selama ini disebut-sebut kubu 02.
Sebab menurutnya, siapapun bisa mendapat ancaman. Bukan hanya kepada para saksi.
“Wartawan aja bisa diancam, kami juga bisa diancam, siapapun bisa saja. Kami tidak pernah menganggap suatu hal serius,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati upaya Tim Hukum Prabowo-Sandi yang mendatangkan saksi-saksi.
Ia pu mengaku sudah tak sabar mendengarkan para saksi 02 yang mengaku diancam tersebut.
“Bagus juga ada sidang besok, jadi menarik. Apa benar ada yang ngancam? Atau sekadar omongannya Pak Bambang Widjojanto?” sindirnya.
Untuk diketahui, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 Rabu (19/6) akan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi dari pihak 02, KPU, 01 selama tiga hari berturut-turut.
“Sidang dilanjut nanti pada Rabu (19/6) untuk mendengarkan keterangan saksi pihak pemohon. Kamis (20/6) untuk mendengarkan keterangan saksi pihak termohon, dan Jumat (21/6) mendengarkan keterangan saksi pihak terkait,” kata Hakim Ketua, Anwar Usman saat menutup Sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Selasa (18/6).
Untuk jumlah saksi yang dihadirkan, Majelis Hakim tetap berpegangan pada keputusan sebelumnya.
“Saksi dari masing-masing Pihak berjumlah 15 orang dan untuk ahli 2,” tutupnya.
Agus Maksum...— Erni MuTiarA SiRaiT (@ernisirait30) June 19, 2019
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
LOL to de max
Agus Muhammad Maksum tukang ngibul! Malah berdongeng tentang ancaman terhadap dirinya #KawalProsesMKJujurDanAdil pic.twitter.com/AEd24BA6cJ— Pamungkas Budi (@budi_budip9819) June 19, 2019
— fortyfive history (@45History) June 19, 2019
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 ]

COMMENTS