Tofa Lemon Ditangkap, apakah Kalian Setuju ??Sekarang silakan posting tweet2 fitnah, hoax dan provokasi SARA Mustofa Nahra pada reply tweet ini. Boleh berasal dari akunnya yg sekarang maupun akun2 lamanya. Jangan lupa sertakan tagar #ThankYouPOLR
RAKYAT SOSMED - Anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi terkait kasus penyebaran hoax alias berita bohong soal kerusuhan 22 Mei 2019. Dia ditetapkan jadi tersangka.
"Masih diperiksa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/5/2019).
Mustofa diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kalau sudah ditangkap harusnya sudah tersangka," jelas Dedi.
Dalam surat perintah penangkapan yang diperoleh detikcom, Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap karena sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.
Mustofa diduga telah menyebarkan hoax dalam cuitannya di akun tersebut.
Mustofa ditangkap untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter. Dia dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ditangkapnya sang provokator Mustofa Nahra adalah hadiah terindah dari POLRI bagi netizen yg merindukan internet sehat bebas dari hoax, fitnah dan kebencian berbau SARA.— #99 (@PartaiSocmed) May 26, 2019
Yg setuju silakan RT tweet ini! #ThankYouPOLRI pic.twitter.com/vESIT9Ussp
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 ]


COMMENTS