Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019)
RAKYAT SOSMED - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
"Sebetulnya itu diluar agenda mereka, sehingga langkah ke MK adalah langkah yang tergesa-gesa sehingga hanya dengan itu yang bisa dia capai ," kata Petrus.
Menurut Petrus, tergesa gesa tim Prabowo Subianto dapat ditelisik dar menyertakan banyak kliping berita media sebagai alat bukti. Dengan demikian, Petrus memprediksi, langkah Prabowo-Sandi mengajukan gugatan berpotensi gugur ditengah jalan. Akibat bukti yang dimiliki, tak relevan.
"Prediksi bakal lewat dan bakal gugur tengah jalan dan dilihat model pelanggaran karena wilayah kesewenang-wenangan Bawaslu, tapi kewenangan bersifat administratif itu bisa sampai kewenangan negara. Harus di buktikan dengan keputusan Bawaslu dan keputusan pengadilan negara, kalau tidak ada keputusan itu tidak bisa diambil keputusan negara," pungkasnya.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 ]

COMMENTS