Kenapa Eggy Sudjana Tidak Penuhi Panggilan Polisi ??
RAKYAT SOSMED - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana dijadwalkan diperiksa terkait kasus makar atas pernyataannya soal people power di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).Namun Eggi dipastikan mangkir atau tak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Ia diwakili oleh sejumlah kuasa hukumnya yang datang menemui penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan rencana pemeriksaan Eggi Sudjana kali ini adalah pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya kata dia Eggi sudah diperiksa Jumat (26/4/2019) lalu.
"Dalam pemeriksaan kemarin itu, rencananya ada 116 pertanyaan yang diajukan penyidik.Tapi baru dijawab 26 pertanyaan. Jadi kita panggil lagi hari ini. Tapi yang bersangkutan tidak hadir. Yang hadir kuasa hukumnya dan sudah bertemu penyidik," kata Argo di Mapolda Metro, Jumat (3/5/2019).
Menurut Argo, kuasa hukum telah menyampaikan ke penyidik kalau Eggi Sudjana tidak bisa hadir.
"Jadi akan dijadwalkan lagi nantinya," kata Argo.
Sementara itu Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mengatakan, jika kliennya telah memberikan kuasa penuh kepada pada pihak pengacara untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Kami mewakili Eggi Sudjanaa dan itu sudah sah secara hukum. Karena saudara Eggi Sudjana telah memberikan kuasa penuh terhadap tim advokasi Eggi Sudjana," kata Pitra di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Pitra mengatakan Eggi sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik pada pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (26/4/2019) lalu.
Sehingga kata dia itu menjadi salah satu alasan Eggi tak menghadiri panggilan pemeriksaan lanjutan hari ini.
"Klien kami sudah merasa cukup. Jadi mau tanya apa lagi. Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman atau kantor kita sebagai tim kuasa hukum Eggi Sudjana" katanya.
Pitra mengatakan, meski Eggi tak hadir bukan menjadi masalah untuk dalam pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, apa yang disampaikan pihak kuasa hukum, dapat mewakili keterangan Eggi.
"Kita yang menghadiri sebagai iktikad baik. Karena dalam surat kuasa itu, advokat berhak mewakili kliennya. Jadi apa yang disampaikan hari ini adalah suara Eggi Sudjana," ungkap Pitra.
Diketahui, Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Tak hanya itu, Eggi dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 Eggi Sudjana Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus Makar, Diwakili Kuasa Hukumnya - Halaman 3 - Warta Kota ]

COMMENTS