Loading...

Selamat Buat Warga Jakarta, Anies Revisi Pergub Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Gratis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 1 milliar. Hasil revisi menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019.


RAKYAT SOSMED - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 1 milliar. Hasil revisi menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019.

Dalam Pasal 4A Pergub 38 disebutkan bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 yakni mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Artinya, pada 2020 rumah atau lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar wajib membayar PBB.

Kebijakan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB rumah dan lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar dikeluarkan oleh Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Ia mengatakan kebijakan tersebut untuk meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah dengan harga mahal. Ahok pun berencana menggratiskan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

"Jadi (nilai rumah) Rp 2 miliar ke bawah enggak perlu bayar PBB. Nanti kami harap bertahap kami bisa hapuskan semua PBB rumah tinggal, kecuali kalau dibuat tempat usaha," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 4 Mei 2017.

Untuk mendukung rencana penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan datau PBB tersebut, Ahok menyatakan tengah menyusun peraturan gubernur. Namun, sebelum pergub itu terbit, Ahok keburu lengser dan digantikan oleh Anies Baswedan dalam Pilkada 2017.

  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Selamat Buat Warga Jakarta, Anies Revisi Pergub Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Gratis
Selamat Buat Warga Jakarta, Anies Revisi Pergub Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Gratis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 1 milliar. Hasil revisi menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCnl7WuqpJcSY_AqFvtJO23KYD60CD6zPvlOZehA2Mpi3xrj4d94wvqeaTTWsHp8KsbdsPAqFw0a_rzYG6w1EVIiynL0oHPMpMKiqpqbxvtHBUzB4rq84uWiHt48DcDdjNltuv3nUGX08/s1600/ANIES.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCnl7WuqpJcSY_AqFvtJO23KYD60CD6zPvlOZehA2Mpi3xrj4d94wvqeaTTWsHp8KsbdsPAqFw0a_rzYG6w1EVIiynL0oHPMpMKiqpqbxvtHBUzB4rq84uWiHt48DcDdjNltuv3nUGX08/s72-c/ANIES.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/04/selamat-buat-warga-jakarta-anies-revisi.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/04/selamat-buat-warga-jakarta-anies-revisi.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy