Loading...

RUU PKS: Tokoh Agama yang Memperkosa Minimal Dipenjara 12 Tahun!, Sepakat Segera Disahkan ?

Pantas Saja Banyak Yang Menolak RUU PKS Yang Padahal Ini Melindungi Kaum Perempuan Dan Bisa Juga Laki Laki, Dari Perilaku Pelecehan.


RAKYAT SOSMED - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) memperluas makna pemerkosaan, termasuk hukuman hukuman minimal penjara. Bila di KUHP tidak ada hukuman minimal, di RUU PKS muncul pidana minimal. Bahkan tokoh agama yang melakukan tindakan pemerkosaan dihukum minimal 12 tahun!

Dalam Pasal 11 ayat 2 RUU PKS yang dikutip dari website DPR, Minggu (28/4/2019), disebutkan jenis kekerasan seksual, yaitu:

a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan/atau
i. penyiksaan seksual.

Lantas apa definisi pemerkosaan dalam RUU PKS? Pasal 16 menyatakan:

Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.

Pasal 16 di atas meluaskan makna pemerkosaan sebagaimana didefinisikan oleh Pasal 285 KUHP, yang berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Lalu apa hukuman bagi pemerkosa dalam RUU PKS? Dalam Bagian Ketujuh RUU PKS diberikan ancaman pemerkosaan secara berjenjang sesuai derajat perbuatan, yaitu:

1. Pemerkosa minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
2. Pemerkosa anak, minimal dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 13 tahun penjara.
3. Pemerkosa orang disabilitas, minimal dihukum 6 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.
4. Pemerkosa anak disabilitas, minimal dihukum 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
5. Pemerkosa orang tak sadar/tak berdaya/hamil, minimal dihukum 8 tahun penjara dan maksimal 16 tahun penjara.
6. Pemerkosa yang korbannya mengalami goncangan jiwa, minimal dihukum 9 tahun penjara dan maksimal 17 tahun penjara.
7. Pemerkosa yang korbannya mengalami luka besar dan gangguan kesehatan berkepanjangan, dihukum minimal 10 tahun penjara dan maksimal 18 tahun penjara.
8. Pemerkosa yang korbannya meninggal dunia, minimal dihukum 11 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
9. Pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai, minimal dihukum 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
10. Pemerkosaan yang dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau pejabat, minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
11. Pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua/keluarga, pelaku minimal dihukum 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
12. Orang yang melakukan percobaan pemerkosaan, minimal dihukum 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: RUU PKS: Tokoh Agama yang Memperkosa Minimal Dipenjara 12 Tahun!, Sepakat Segera Disahkan ?
RUU PKS: Tokoh Agama yang Memperkosa Minimal Dipenjara 12 Tahun!, Sepakat Segera Disahkan ?
Pantas Saja Banyak Yang Menolak RUU PKS Yang Padahal Ini Melindungi Kaum Perempuan Dan Bisa Juga Laki Laki, Dari Perilaku Pelecehan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIU8bqTCiwijYkToPjAHLcWmJP-i-aePqGK7nLSEkAgpJhqMCtSLS1egNizRr4vlSNDd5j7cuS_JPQ2DNN5M_gEt6LOfIElKW2FUfAN5qaPxaVvFLvcDlqzJWnIKEKWYj2Gru_bMb3XTo/s1600/RUU+PKSA.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIU8bqTCiwijYkToPjAHLcWmJP-i-aePqGK7nLSEkAgpJhqMCtSLS1egNizRr4vlSNDd5j7cuS_JPQ2DNN5M_gEt6LOfIElKW2FUfAN5qaPxaVvFLvcDlqzJWnIKEKWYj2Gru_bMb3XTo/s72-c/RUU+PKSA.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/04/ruu-pks-tokoh-agama-yang-memperkosa.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/04/ruu-pks-tokoh-agama-yang-memperkosa.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy