Loading...

Meringis, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Bagaimana Pendapat Rakyat Sosmed Untuk Vonis Adik Dari Zulkifli Hasan Ini ??


RAKYAT SOSMED - - Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin Hasan dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dikutip dari keterangan juru bicara KPK Febri Diansyah, Zainudin Hasan juga dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama 3 tahun.

"Pidana tambahan uang pengganti Rp 66,7 miliar yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah inkrah. Bila tidak membayar, maka harta disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta, maka diganti pidana penjara selama 1,5 tahun," kata Febri meneruskan informasi persidangan.

Sebelumnya dalam tuntutan, jaksa pada KPK meyakini Zainudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Zainudin disebut meminta Agus menerima fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Total suap yang diduga diterima Zainudin senilai sekitar Rp 72 miliar.

Untuk merealisasi penerimaan itu, Zainudin lewat Hermansyah dan Syahroni melakukan plotting rekanan yang akan menjadi pemenang pada pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan dan memberikan daftar pekerjaan TA 2016 yang sudah di-plotting sebanyak 299 paket kegiatan beserta nama-nama rekanan yang ditunjuk menjadi pemenang dengan nilai pagu anggaran keseluruhan sebesar sekitar Rp 194 miliar.

"Terdakwa juga memerintahkan Hermansyah meminta commitment fee dari rekanan-rekanan tersebut sebesar 13,5 persen dari nilai proyek yang penyerahannya melalui Agus," ucap jaksa.

Selain dugaan suap dan ambil keuntungan dari proyek yang diikutinya, Zainudin diyakini bersalah menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp 7 miliar. Jumlah itu terdiri atas Rp 3.162.500.000 yang diduga diterima Zainudin lewat rekening Gatot Soeseno serta Rp 4 miliar dari Sudarman.

Terakhir, jaksa juga meyakini Zainudin bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut jaksa, dari total sekitar Rp 106 miliar yang diterima Zainudin dari suap, keuntungan ikut proyek di wilayahnya, serta gratifikasi, sekitar Rp 54 miliar diduga disembunyikan oleh Zainudin dengan berbagai cara.

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Meringis, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
Meringis, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
Bagaimana Pendapat Rakyat Sosmed Untuk Vonis Adik Dari Zulkifli Hasan Ini ??
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0-LkBItYHyrk2tARL9kteYaWUEY-GgXjh4_JVrBvUATPeB7gdaN1I_SmdMlbs_n3xYtGcBmegQhBaj8YBJltWEcGK01v561Gc3COY1WMtkzrdtQV7B352f5ltarHjzmElLHmJXfr8LPI/s1600/ZAINUDIN+NGACIRO.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0-LkBItYHyrk2tARL9kteYaWUEY-GgXjh4_JVrBvUATPeB7gdaN1I_SmdMlbs_n3xYtGcBmegQhBaj8YBJltWEcGK01v561Gc3COY1WMtkzrdtQV7B352f5ltarHjzmElLHmJXfr8LPI/s72-c/ZAINUDIN+NGACIRO.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/04/meringis-bupati-lampung-selatan.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/04/meringis-bupati-lampung-selatan.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy