Loading...

Alamak, Sebar Hoax #2019GantiPresiden, Dosen di Medan Dituntut Penjara Setahun,

Terdakwa terbukti bersalah diancam pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama.


RAKYAT SOSMED - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Himma Dewiyana Lubis, dosen Universitas Sumatera Utara, dengan hukuman penjara selama setahun. Jaksa menganggap wanita berusia 45 tahun itu bersalah menyebarkan berita hoax di media sosial.

Jaksa Tiorida Juliana Hutagaol menganggap Himma melanggar Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Himma terbukti menimbulkan rasa kebencian dari unggahan yang dibuatnya, sebagaimana tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan Senin, 22 April 2019.

Terdakwa terbukti bersalah diancam pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama.

Usai sidang, Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, menyebutkan bahwa tuntutan itu berlebihan bagi kliennya.

"Kalau kita melihat agak berlebihan yang didakwakan itu tidak ada korbannya. Di sini pelapornya polisi. Siapa di sini yang dikategorikan dirugikan; siapa yang ditimbulkan kebencian. Pihak mana, suku mana, agama mana, yang kita temukan," ujarnya.

Hoax #2019GantiPresiden

Sidang ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan dari Terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis kalimat di Facebooknya "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden" dan "Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang".

Kalimat-kalimat itu ditulis di rumah Himma di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan. Terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan ponsel iPhone 6S silver. Terdakwa mengaku tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat unggahan itu.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa terdakwa membuat tulisan di akun Facebook Himma Dewiyana karena merasa kesal, jengkel, dan sakit hati atas kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden. Di era Jokowi, Himma merasa harga kebutuhan pokok, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari naik.

"Padahal terdakwa Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Sebab janji-janji Presiden Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari," kata jaksa Tiorida saat pembacaan dakwaan pada Januari 2019.

Tulisan Himma lantas viral di media sosial dan akhirnya sampai ke aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut pada Mei 2018. Penyelidikan dilakukan, Himma pun ditahan.


  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Alamak, Sebar Hoax #2019GantiPresiden, Dosen di Medan Dituntut Penjara Setahun,
Alamak, Sebar Hoax #2019GantiPresiden, Dosen di Medan Dituntut Penjara Setahun,
Terdakwa terbukti bersalah diancam pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnPD7tlu8D9WQHiiDoIUVqqAG61rzBQqLVjnUom0bHAi62PgYhvxuu6kLEiyzlFVvyRutVH0QHfR5W5boFqeI8UhWUGaAO1s6mCl9XvGqI7yaAZWzjywIYQZYQDokE0vpJdMA_XXMKRVU/s1600/DOSEN.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnPD7tlu8D9WQHiiDoIUVqqAG61rzBQqLVjnUom0bHAi62PgYhvxuu6kLEiyzlFVvyRutVH0QHfR5W5boFqeI8UhWUGaAO1s6mCl9XvGqI7yaAZWzjywIYQZYQDokE0vpJdMA_XXMKRVU/s72-c/DOSEN.webp
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/04/alamak-sebar-hoax-2019gantipresiden.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/04/alamak-sebar-hoax-2019gantipresiden.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy