Loading...

Tak Hanya Bawa Nama AHok, Kini Nama Anak Presiden Dibawa Bawa Dhani Dalam Sidang, Maksudnya Apa ??

Nama Dan Kasus Anak Presiden Kali Ini Dibawa Bawa Ahmad Dhani Dalam Sidangnya, Biasanya Nama Ahok Yang Kerap Dibawa, Kenapa KAli Ini menyasar Anak Presiden ??


RAKYAT SOSMED -  Saksi Ahli Hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dihadirkan di persidangan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' sempat menyinggung kasus serupa yang pernah membelit putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Saksi dari Kominfo, Teguh Afriyadi itu menyebutkan bahwa ujaran 'idiot' Dhani, jika dikenakan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE harus disertai dengan subjek perseorangan berdasarkan pasal 310 dan 311 KUHP.

"Yang dimaksud seseorang itu perseorangan. Bukan badan hukum atau pemerintah atau perkumpulan atau organisasi," kata Teguh dalam persidangan, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3).

Hal itu disampaikan Teguh saat mendapatkan pertanyaan dari ketua tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, soal substansi 'seseorang' dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berkaitan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Aldwin lalu kembali menanyakan Teguh, kali ini ia bertanya soal kasus yang pernah dialami Kaesang, yang berkaitan juga dengan vlog Kaesang, yang bermuatan kata 'Ndeso'.

"Saya pernah mendengar dengan kasus anak Pak Presiden (Kaesang) kalau enggak salah (ujaran) 'ndeso' Pasal 27, itu bagaimana?" tanya Alwin.

Teguh pun menjawab bahwa perkara Kaesang itu tak masuk dalam delik Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Melainkan, delik Pasal 315 tentang penghinaan ringan. Atas dasar itu, kasus Kaesang tidak sampai tahap aduan dan dihentikan (SP3).

"Waktu itu dari Polres Bekasi. Saya dihadirkan, saya dimintai pendapat apakah 'ndeso' apakah delik pidana pasal 310 dan 311? bahwa dalam hal tindak pidana isinya mencela contoh anjing, asu, bukan 310, 311 tapi 315 KUHP," ujar Teguh.

Ahmad Dhani jalani sidang ujaran kebencian. (CNN Indonesia/Farid)

"Jadi tidak bisa dijerat pasal 310, 311 KUHP?" tanya Aldwin.
"Dalam pemahaman kami tidak bisa (310, 311 KUHP). Pasal 315, itu, banyak unsur-unsurnya di dalamnya, yang penjaranya 4 bulan," jawabnya.

Sebelumnya, warga bernama Muhamad Hidayat Simanjuntak melaporkan Kaesang ke Polresta Bekasi pada 2 Juli 2018 karena dugaan penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu. Dalam videonya, Kaesang mengkritik soal mengafirkan orang lain dan menyebut kata "ndeso".

Hidayat menyebut putra Presiden Joko Widodo itu diduga melanggar Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait dengan kebencian terhadap golongan tertentu.

Lihat juga: Polisi Resmi Hentikan Kasus Kaesang, Putra Jokowi

Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Tak Hanya Bawa Nama AHok, Kini Nama Anak Presiden Dibawa Bawa Dhani Dalam Sidang, Maksudnya Apa ??
Tak Hanya Bawa Nama AHok, Kini Nama Anak Presiden Dibawa Bawa Dhani Dalam Sidang, Maksudnya Apa ??
Nama Dan Kasus Anak Presiden Kali Ini Dibawa Bawa Ahmad Dhani Dalam Sidangnya, Biasanya Nama Ahok Yang Kerap Dibawa, Kenapa KAli Ini menyasar Anak Presiden ??
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjB1Bi0noZXd3ES53zdHEQ3sNmNPjCN6k7scfi5aNEbplz1ck-VKa_X-n89euA4bhRq0FOCS3jhXyhbQf6eppbOpLv5ipZdzLHg57gMfdcNK7iHyh6Ubqi7pNKNuapWW3YEZBqtTtvfjMU/s1600/Dhanis.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjB1Bi0noZXd3ES53zdHEQ3sNmNPjCN6k7scfi5aNEbplz1ck-VKa_X-n89euA4bhRq0FOCS3jhXyhbQf6eppbOpLv5ipZdzLHg57gMfdcNK7iHyh6Ubqi7pNKNuapWW3YEZBqtTtvfjMU/s72-c/Dhanis.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/03/tak-hanya-bawa-nama-ahok-kini-nama-anak.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/03/tak-hanya-bawa-nama-ahok-kini-nama-anak.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy