Loading...

Romy Diciduk KPK, Mbah Moen: Hormati Hukum, PPP Harus Diselamatkan

Mbah Moen kecewa terhadap Rommy yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Dia menganggap hal ini sebagai sebuah ujian.


RAKYAT SOSMED -  Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimun Zubair (Mbah Moen) menghormati proses hukum Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) yang terkena OTT KPK. Namun, Mbah Moen ingin PPP diselamatkan.

"Itu urusan KPK dan ada tindakan pasti ada prosedur hukum. Kita harus menghormati hukum. Tapi kita punya partai harus diselamatkan," ujar Mbah Moen di kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Mbah Moen diketahui sehari-hari tinggal di Rembang, Jawa Tengah. Dia datang ke Jakarta untuk ikut rapat harian untuk membahas status Rommy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

Bagaimanapun juga menurutnya, hukum itu berlaku bagi siapapun di Indonesia.

"Saya, walau bagaimana pun saya datang ingin ada kemaslahatan dan proses hukum adalah hukum. Dan hukum untuk suatu kewajiban bagi siapapun sebagai bangsa Indonesia," ucap ulama kharismatik Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, itu.

Mbah Moen kecewa terhadap Rommy yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Dia menganggap hal ini sebagai sebuah ujian.

"Ini ujian ya sama dengan keadaan sekarang. Kan nggak ada perselisihan antara umat Islam dengan nonmuslim. Tapi sesama Islam sendiri kadang ada perselisihan. Itu memang Allah menguji dan menciptakan, mengatur umatnya tanpa pandang itu muslim atau nonmuslim. Mengapa dulu Pak Suryadharma Ali lalu tadi lagi. Saya kecewa tapi itu takdir Allah," ujar Mbah Moen.

Sebelumnya Rommy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Rommy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Romy Diciduk KPK, Mbah Moen: Hormati Hukum, PPP Harus Diselamatkan
Romy Diciduk KPK, Mbah Moen: Hormati Hukum, PPP Harus Diselamatkan
Mbah Moen kecewa terhadap Rommy yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Dia menganggap hal ini sebagai sebuah ujian.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWdQ83y5USz5wSm1tAfjpytGMb1-jlpZcOMODR8n9ZT2sqF1Nxykkda5qnVm4PfC_nfufFWigLhBg7PCdzGbaboR9RXUqH-TOt27_OENSpaHiPylISUV4vD4vG9FPPI24ucHLIbWjeKRU/s1600/MBAH+MOENS.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWdQ83y5USz5wSm1tAfjpytGMb1-jlpZcOMODR8n9ZT2sqF1Nxykkda5qnVm4PfC_nfufFWigLhBg7PCdzGbaboR9RXUqH-TOt27_OENSpaHiPylISUV4vD4vG9FPPI24ucHLIbWjeKRU/s72-c/MBAH+MOENS.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/03/romy-diciduk-kpk-mbah-moen-hormati.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/03/romy-diciduk-kpk-mbah-moen-hormati.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy