Loading...

MK Bolehkan Petahana Tak Cuti, BPN: Spesial Buat Jokowi, Rugi untuk Kami

Andre Rosiade, juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga menjelaskan bahwa Jokowi yang kini berada di posisi petahana di Pemilihan Presiden 2019 memiliki keuntungan karena tidak perlu mengajukan cuti jika ingin berkampanye. Meskipun begitu, Andre jelas tetap menghormati keputusan MK tersebut.


RAKYAT SOSMED - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019 dinilai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjadi kado spesial bagi Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, BPN menilai Jokowi akan semakin mudah melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Andre Rosiade, juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga menjelaskan bahwa Jokowi yang kini berada di posisi petahana di Pemilihan Presiden 2019 memiliki keuntungan karena tidak perlu mengajukan cuti jika ingin berkampanye. Meskipun begitu, Andre jelas tetap menghormati keputusan MK tersebut.

"Tentu ini menguntungkan Pak Jokowi sebagai petahana yang bisa menikmati berbagai fasilitas negara dan fasilitas beliau sebagai Presiden sehingga memudahkan beliau berkampanye," kata Andre di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Di sisi lain jelas Andre melihat ada kerugian yang ditelan oleh kubu Prabowo - Sandiaga. Pasalnya, aturan kampanye Jokowi kini tidak lagi dipusingkan dengan jadwalnya menjadi presiden.

Kemudian Andre melihat kalau keputusan yang dilakukan MK itu baru terjadi saat pemerintahan Jokowi.

Hal itu dikatakannya karena melihat saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju sebagai capres dari petahana di Pilpres 2009 silam malah mengajukan cuti.

"Ya spesial buat pak Jokowi. Dulu (SBY) cuti. Sekarang nggak. Jadi ini pertama kali zaman Jokowi nggak perlu cuti," pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019.

MK menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden - wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.

Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi calon presiden - wakil presiden petahana tidak akan dikurangi.

Menurut Mahkamah Konstitusi, bila calon presiden - wakil presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres.

"Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: MK Bolehkan Petahana Tak Cuti, BPN: Spesial Buat Jokowi, Rugi untuk Kami
MK Bolehkan Petahana Tak Cuti, BPN: Spesial Buat Jokowi, Rugi untuk Kami
Andre Rosiade, juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga menjelaskan bahwa Jokowi yang kini berada di posisi petahana di Pemilihan Presiden 2019 memiliki keuntungan karena tidak perlu mengajukan cuti jika ingin berkampanye. Meskipun begitu, Andre jelas tetap menghormati keputusan MK tersebut.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDSE_vnZUpNoyEbsw8NkyZStOXqdsV5MrTzpRmiZyGdX2PSq5dSc3F1iGN9egdvzFdBHy-mTEJ9q3ckTF56xTmwPWndlD3A4WcirYdKiOY5-b-FpaYi_eQ_v86pzQ7xYZSCTrZvpLr2jM/s1600/WOS.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDSE_vnZUpNoyEbsw8NkyZStOXqdsV5MrTzpRmiZyGdX2PSq5dSc3F1iGN9egdvzFdBHy-mTEJ9q3ckTF56xTmwPWndlD3A4WcirYdKiOY5-b-FpaYi_eQ_v86pzQ7xYZSCTrZvpLr2jM/s72-c/WOS.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/03/mk-bolehkan-petahana-tak-cuti-bpn.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/03/mk-bolehkan-petahana-tak-cuti-bpn.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy