Loading...

Ayo Ikut Laporkan, Ini Jerat Hukum Pelaku Intimidasi Saat Pemungutan Suara Pemilu 2019

Mari Ikut Sama Sama Mengawasi Proses Jalannya Pemungutan Suara


RAKYAT SOSMED - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menegaskan, siapapun yang mencoba menghalangi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara 17 April bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.

"Hati-hati, jangan coba-coba mengintimidasi pemilih, karena jika terbukti bersalah akan dipidana dan denda sesuai aturan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Afif dilansir dari halaman resmi Bawaslu, Jumat (29/3/2019).

Berdasarkan pasal 531 Undang-Undang 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan mengahalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak 48 juta.

"Ini sanksinya luar biasa berat, jadi siapapun yang mencoba untuk melakukan intimidasi terhadap pemilih pada saat pemungutan suara, ya bisa dijerat secara hukum," jelas dia.
Laporkan

Ketika masyarakat merasa diintimidasi, baik dihalang-halangi saat ingin menyalurkan hak pilih atau dengan cara apapaun, diharapkan agar aktif melaporkan ke pengawas pemilu.

"Laporkan ke jajaran pengawas Pemilu yang ada di TPS jika kenyamanan masyarakat pemilih terganggu karena diintimidasi," kata dia.

Afif mengingatkan kepada siapapun pun yang berkepentingan maupun tidak berkepentingan dalam Pemilu agar tak menghalangi pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya, atau memaksa pemilih memilih calon tertentu. Hal ini perlu diperhatikan demi terselenggaranya pemilu yang aman dan sukses.

"Saya ingatkan kepada siapapun, baik peserta pemilu atau team suksesnya, masyarakat atau kelompok tertentu untuk tidak mengintimidasi pemilih dengan cara dan bentuk apapun. Mari sama-sama sukseskan Pemilu 2019 yang dilangsungkan secara serentak ini," tutup Afif.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Ayo Ikut Laporkan, Ini Jerat Hukum Pelaku Intimidasi Saat Pemungutan Suara Pemilu 2019
Ayo Ikut Laporkan, Ini Jerat Hukum Pelaku Intimidasi Saat Pemungutan Suara Pemilu 2019
Mari Ikut Sama Sama Mengawasi Proses Jalannya Pemungutan Suara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitWjB8b5nudy_fhsnBUoHq2dhrv4GklB6pvbjRjtAMsUE_InOYN-FB24i_FuuRuZc8AzgPe0yFEx_0rPBo1h9INUTnRTXdzZRutB44DSvtymIvK9ur-9JOhNbJpn7MxN2eSG7Ifbmcgrc/s1600/Intimidasi.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitWjB8b5nudy_fhsnBUoHq2dhrv4GklB6pvbjRjtAMsUE_InOYN-FB24i_FuuRuZc8AzgPe0yFEx_0rPBo1h9INUTnRTXdzZRutB44DSvtymIvK9ur-9JOhNbJpn7MxN2eSG7Ifbmcgrc/s72-c/Intimidasi.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/03/ayo-ikut-laporkan-ini-jerat-hukum.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/03/ayo-ikut-laporkan-ini-jerat-hukum.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy