Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, ormas itu sah sebagai organisasi terlarang.
RAKYAT SOSMED - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, ormas itu sah sebagai organisasi terlarang.
Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak kasasi," demikian dilansir website MA, Jumat (15/2/2019).
Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.
"Putus tanggal putusan 14 Februari 2019," ujarnya.
HTI dibubarkan karena mengembangkan ajaran untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, bercita-cita mewujudkan negara khilafah.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan penolakan ini maka, tindakan pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI dianggap tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan laman Informasi Perkara MA, kasasi HTI diputuskan hakim Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi pada Kamis (14/1).
"Tolak kasasi," tertulis di laman resmi MA pada Jumat (15/2).
Hizbut Tahrir dicabut status badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2019. Ideologi HTI dianggap bersebrangan dengan hukum dan ideologi Indonesia.
Pencabutan status itu berdasarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan no 2 tahun 2017 yang sebelumnya dikeluarkan Presiden Jokowi. Aturan itu kemudian disahkan menjadi UU Ormas oleh DPR.
Menanggapi pencabutan status badan hukumnya, Hizbut Tahrir mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada Mei 2018, hakim PTUN Jakarta menolak gugatan HTI.
HTI kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, banding HTI tetap ditolak.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 ]

COMMENTS