Loading...

Tok! Ma Tolak Kasasi HTI, Pembubaran HTI Sah dan Inkrah, Pengikutnya Kapan Dieksekusi ??

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, ormas itu sah sebagai organisasi terlarang.


RAKYAT SOSMED - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, ormas itu sah sebagai organisasi terlarang.

Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak kasasi," demikian dilansir website MA, Jumat (15/2/2019).

Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.

"Putus tanggal putusan 14 Februari 2019," ujarnya.

HTI dibubarkan karena mengembangkan ajaran untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, bercita-cita mewujudkan negara khilafah.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan penolakan ini maka, tindakan pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI dianggap tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan laman Informasi Perkara MA, kasasi HTI diputuskan hakim Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi pada Kamis (14/1).

"Tolak kasasi," tertulis di laman resmi MA pada Jumat (15/2).

Hizbut Tahrir dicabut status badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2019. Ideologi HTI dianggap bersebrangan dengan hukum dan ideologi Indonesia.

Pencabutan status itu berdasarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan no 2 tahun 2017 yang sebelumnya dikeluarkan Presiden Jokowi. Aturan itu kemudian disahkan menjadi UU Ormas oleh DPR.

Menanggapi pencabutan status badan hukumnya, Hizbut Tahrir mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada Mei 2018, hakim PTUN Jakarta menolak gugatan HTI.

HTI kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, banding HTI tetap ditolak.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Tok! Ma Tolak Kasasi HTI, Pembubaran HTI Sah dan Inkrah, Pengikutnya Kapan Dieksekusi ??
Tok! Ma Tolak Kasasi HTI, Pembubaran HTI Sah dan Inkrah, Pengikutnya Kapan Dieksekusi ??
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, ormas itu sah sebagai organisasi terlarang.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd0TZs3TuXKLM8t12a4RcxyzK3SaXHOQ0q-T5UghYumSVidoel-iEyBqXLAWs_uBp2kTQsexY-H_kqYCVO7U38-uTMleJy2s5H_oemEhXsKbAoOmypaTQt02b9dittr4lVcR2TnXYPIeo/s1600/HTI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd0TZs3TuXKLM8t12a4RcxyzK3SaXHOQ0q-T5UghYumSVidoel-iEyBqXLAWs_uBp2kTQsexY-H_kqYCVO7U38-uTMleJy2s5H_oemEhXsKbAoOmypaTQt02b9dittr4lVcR2TnXYPIeo/s72-c/HTI.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/02/tok-ma-tolak-kasasi-hti-pembubaran-hti.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/02/tok-ma-tolak-kasasi-hti-pembubaran-hti.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy