Loading...

Slamet Maarif Jadi Tersangka, FPI Tuding Itu Rekayasa Memalukan

"Rekayasa perkara dan ini ada intervensi penguasa. Kami prihatin, ini memalukan, memilukan,"


RAKYAT SOSMED - Dewan Pembina Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) Habib Muhsin Al Attas mengkritik cara pemerintah dalam penggunaan institusi hukum sebagai alat politik. Kritik disampaikan Muhsin Al Attas menyoroti status tersangka yang dialamatkan kepada Slamet Maarif, Juru Bicara FPI yang juga Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212).

"Rekayasa perkara dan ini ada intervensi penguasa. Kami prihatin, ini memalukan, memilukan," kata Muhsin dihubungi CNNIndonesia, Senin (11/2).

Muhsin menilai dugaan rekayasa perkara tengah dipertontonkan penguasa kepada rakyat. Menurut dia, ini terbukti dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh lingkaran penguasa, namun justru menguap begitu saja.

"Namun ketika kubu berlawanan terindikasi sedikit saja, justru diusut dengan sangat agresif. Tebang pilih. Mereka sudah melakukan kecurangan," kata Muhsin menegaskan.

FPI, kata Muhsin, mengimbau kepada Slamet Maarif untuk tetap menjalani proses hukum yang tengah dijalaninya. Perkara yang terjadi Slamet, kata dia, tak akan menyurutkan FPI untuk melawan ketidakadilan.

"FPI komponen masyarakat yang mencari keadilan, tidak akan pernah surut perlawanan," kata dia.

"Saya kira harus hadapi. Kita bukan para pejuang yang penakut, ini kenyataan yang kita hadapi," ujarnya menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif dipanggil untuk pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019 oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (13/2).

Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Ancamannya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

"Betul, kami panggil [Slamet] sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, dalam keterangannya, Minggu (10/2).
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Slamet Maarif Jadi Tersangka, FPI Tuding Itu Rekayasa Memalukan
Slamet Maarif Jadi Tersangka, FPI Tuding Itu Rekayasa Memalukan
"Rekayasa perkara dan ini ada intervensi penguasa. Kami prihatin, ini memalukan, memilukan,"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhboR65D11qRjnj_B4Zdj-zFqDvZpeN4DCsc5ci57_Q9A2iuPzxU2tKJAzhN6-UnLBFDReHH3RgcJpW3mQ4wogWw4e3xY1sAKhSNxIp_ebTh2eoDWkwnH3NJguh2IlIaTNwMo8Tw1xI9EE/s640/%25C2%25A9suarasosmed-MARIF.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhboR65D11qRjnj_B4Zdj-zFqDvZpeN4DCsc5ci57_Q9A2iuPzxU2tKJAzhN6-UnLBFDReHH3RgcJpW3mQ4wogWw4e3xY1sAKhSNxIp_ebTh2eoDWkwnH3NJguh2IlIaTNwMo8Tw1xI9EE/s72-c/%25C2%25A9suarasosmed-MARIF.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/02/slamet-maarif-jadi-tersangka-fpi-tuding.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/02/slamet-maarif-jadi-tersangka-fpi-tuding.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy