Kode Salam 2 Jari ala Prabowo-Sandi Ratna Sarumpaet Curi Perhatian.. Bagian Dari Mereka ??
RAKYAT SOSMED - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet terlihat mengacungkan salam dua jari, khas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebelum sidang. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyatakan mereka tak bisa melarang Ratna untuk berekspresi.
"Soal ekspresi Bu Ratna, dalam mau memulai sidang ya kita kan nggak bisa melarang Bu Ratna untuk berekspresi seperti apa, apakah dia kemudian tersenyum kepada pengunjung, ucapkanlah Assalamualaikum, bahkan mengacungkan dua jari itu adalah hak dari Bu Ratna," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).
"Dan sama-sama kita harapkan semoga sidang berjalan dengan lancar, dengan apa adanya, dan bisa berakhir dengan baik," imbuhnya.
Baca juga: Dari Kursi Terdakwa, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam 2 Jari
Sidang perdana Ratna Sarumpaet yang digelar hari ini dinyatakan terbuka untuk umum namun tidak boleh disiarkan secara live. Dasco pun mengapresiasi keputusan tersebut.
"Kita apresiasi bahwa hakim menyatakan bahwa sidang walaupun terbuka tetapi kemudian tidak harus dieksploitasi. Ada hak-hak liputan yang dipenuhi tetapi juga ada pembatasan-pembatasan sesuai aturan. Dan ini juga untuk kelancaran persidangan agar hakim maupun terdakwa bisa menjalani sidang dengan tenang," ujar Dasco.
Ratna Sarumpaet Salam 2 Jari di Sidang, BPN Prabowo: Kita Tak Bisa LarangFoto: Sufmi Dasco Ahmad. (Dok Pribadi).
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini. Dia didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Kubu Prabowo-Sandiaga sempat memberi pembelaan dan meminta keadilan bagi Ratna. Namun belakangan, mereka mengaku telah dibohongi Ratna dan tidak lagi memberikan pembelaan. Ratna juga dicopot dari posisi juru kampanye nasional (jurkamnas) Prabowo-Sandiaga.
Atas perbuatannya, Ratna dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebelum sidang, Ratna tampak mengacungkan salam dua jari.
Salut juga dgn militansi Bu Ratna ini. Sudah diabaikan, bahkan tidak pernah di besuk, tapi tetap konsisten bersama Wowo. Salam colok dubur #Emak2Korban02 pic.twitter.com/TwxXCfp5X1— #01IndonesiaMaju (@andreOPA) February 28, 2019
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉Ratna Sarumpaet Salam 2 Jari di Sidang, BPN Prabowo: Kita Tak Bisa Larang ]



COMMENTS