Perusahaan Listrik Negara atau PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) tengah dirundung informasi Hoax.
RAKYAT SOSMED - Perusahaan Listrik Negara atau PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) tengah dirundung informasi Hoax.
Melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/2/2019) Suvervisor Humas PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulselbar Eko Wahyu Prasongko menuturkan, informasi hoax yang menyebar di beberapa grup WA terkait batas pembayaran.
Informasi tersebar yakni:
"Sekadar Info, mulai bln Maret pembayaran tagihan PLN dimajukan, yg biasax paling lambat tgl 20 setiap bulan dimajukan tgl 5, pembayaran sesudah tgl 5 sdh kena denda. Tolong bantu share kpd keluarga, tetangga & teman2. Smg bermanfaat."
Eko pun merespon, terkait berita yang beredar, PLN mengimbau agar masyarakat tidak mempercayainya.
"Siklus pembayaran tagihan PLN belum mengalami perubahan, yaitu dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 20," kata Eko.
Batas pembayaran normal, kata Eko, adalah tetap sampai dengan tanggal 20. "Setelah tanggal 20 dikenakan biaya keterlambatan dan kemungkinan sanksi pemutusan sementara," katanya.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 ]

COMMENTS