Loading...

Ngenes! Mahfud Md Sebut 3 Emak PEPES Terancam Hukuman 6 atau 10 Tahun Penjara. Ini Sebabnya

ahkan kalau menggunakan Undang-Undang Nomor 1 tahun '46 ancaman hukumannya 10 tahun. Tinggal nanti membela diri saja di pengadilan," sambungnya.


RAKYAT SOSMED -  Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md mengatakan 3 emak-emak di Karawang, Jawa Barat, yang jadi tersangka karena dugaan kampanye hitam ke capres Joko Widodo (Jokowi) bisa terancam hukuman berat. Sebab ketiganya bukanlah tim pemenangan dari paslon di Pilpres 2019.

"Emak-emak itu, tiga emak-emak di Karawang yang menyatakan kalau Jokowi jadi presiden akan boleh kawin sejenis, akan LGBT dilegalkan sebagainya itu bukan pelanggaran kampanye karena pelakunya itu bukan paslon, pelakunya itu bukan anggota tim pemenangan dari salah satu paslon dan pelakunya bukan caleg. Oleh sebab itu hukumannya lebih berat dari pelanggaran kampanye," kata Mahfud.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). Karenanya, lanjut Mahfud, ketiga tersangka yang merupakan relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga Uno (PEPES) ini bakal terancam hukuman yang lebih berat.

"Kalau pelanggaran kampanye mungkin hukumannya satu tahun denda berapa gitu ya. Kalau ini ancaman hukumannya 6 tahun berdasar Undang-Undang ITE. Bahkan kalau menggunakan Undang-Undang Nomor 1 tahun '46 ancaman hukumannya 10 tahun. Tinggal nanti membela diri saja di pengadilan," sambungnya.

Mahfud menambahkan, dirinya berharap siapapun mengambil pelajaran dari kasus ini. Pendukung Prabowo-Sandiaga maupun Jokowi-KH Ma'ruf Amin harus berhati-hati agar tidak terjerat pidana.

"Ini berlaku untuk semua paslon 01, paslon 02 kepada para pendukungnya itu supaya hati hati dalam memberikan dukungan atau mengcounter lawan yang tidak didukung, agar tidak terjurumus ke tindak pidana," jelasnya.

Sejak diamankan Minggu malam (24/2/2019), tiga wanita yang jadi tersangka ujaran kebencian terhadap Jokowi masih diperiksa intensif di Mapolres Karawang.


Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra menyatakan ketiganya adalah pelaku utama kasus video ujaran kebencian pada Jokowi. Ketiganya dijerat pasal alternatif dalam kasus tersebut yaitu pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Jika melihat pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman 6 tahun, atau 10 tahun penjara," kata Nuredy, Rabu (27/2).

  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Ngenes! Mahfud Md Sebut 3 Emak PEPES Terancam Hukuman 6 atau 10 Tahun Penjara. Ini Sebabnya
Ngenes! Mahfud Md Sebut 3 Emak PEPES Terancam Hukuman 6 atau 10 Tahun Penjara. Ini Sebabnya
ahkan kalau menggunakan Undang-Undang Nomor 1 tahun '46 ancaman hukumannya 10 tahun. Tinggal nanti membela diri saja di pengadilan," sambungnya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhh8FRSzHFxN5cr7lbKtTNc1Enz5hWGofYiT4cpsYT0s_tvXhSOlX-AQMCVRMrSGHbXnDjGsoCH5kN4gh3wHfqXxsWHdoHkq6-_AMV6nJLCBi-BoXwCRwnrtcF7q8n7R2lxJyQlXLdMq_M/s1600/MAHFUD+MD.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhh8FRSzHFxN5cr7lbKtTNc1Enz5hWGofYiT4cpsYT0s_tvXhSOlX-AQMCVRMrSGHbXnDjGsoCH5kN4gh3wHfqXxsWHdoHkq6-_AMV6nJLCBi-BoXwCRwnrtcF7q8n7R2lxJyQlXLdMq_M/s72-c/MAHFUD+MD.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/02/ngenes-mahfud-md-sebut-3-emak-pepes.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/02/ngenes-mahfud-md-sebut-3-emak-pepes.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy