Loading...

Disebut Gunduli Orang Dan Jadikan Kepalanya Asbak, Bahar Smith Masih Juga Ajukan Eksepsi

Kami akan mengajukan eksepsi terhadap perkara ini," ucap salah seorang tim penasihat hukum Bahar dalam persidangan


RAKYAT SOSMED - Habib Bahar bin Smith didakwa menganiaya dua orang remaja. Bahar dijerat pasal berlapis, termasuk UU perlindungan anak. Atas dakwaan itu, Bahar mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Kami akan mengajukan eksepsi terhadap perkara ini," ucap salah seorang tim penasihat hukum Bahar dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/2/2019).

Eksepsi itu disetujui oleh majelis hakim. Hakim lantas memberi waktu selama sepekan untuk penyiapan materi eksepsi.

"Kalau dihitung minggu depan artinya hari Kamis. Tapi hari Kamis itu tanggal merah, bagaimana kalau dimundurkan jadi Rabu?" kata hakim Edison Muhammad yang memimpin persidangan.

Baik jaksa maupun tim penasihat hukum Bahar menyepakati akan waktu persidangan tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menguraikan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Bahar di pondok pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin. Ponpes itu diketahui milik Bahar.

Penganiayaan oleh Bahar bermula saat dua korban mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali. Bahar meradang dan mengutus santrinya untuk mencari keberadaan dua orang itu.
Singkat cerita kedua remaja yaitu CAJ (18) dan MKUAM (18) berhasil ditemukan dan dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin. Di Ponpes itu, kedua korban diinterogasi dan dianiaya oleh Bahar. Penganiayaan itu dilakukan melibatkan 15 santri Bahar. Selain dianiaya, kedua remaja itu juga digunduli oleh santri atas perintah Bahar. Bahkan salah satu korban dijadikan asbak untuk mematikan rokok.

Jaksa mendakwa pasal berlapis yakni pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHU Pidana, pasal 170 ayat (2) ke -2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Disebut Gunduli Orang Dan Jadikan Kepalanya Asbak, Bahar Smith Masih Juga Ajukan Eksepsi
Disebut Gunduli Orang Dan Jadikan Kepalanya Asbak, Bahar Smith Masih Juga Ajukan Eksepsi
Kami akan mengajukan eksepsi terhadap perkara ini," ucap salah seorang tim penasihat hukum Bahar dalam persidangan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiqM7L3qaM4HUwbPg2oAOARAZiCepWj299a01JU9N4LC2TlcixZryKhNyj-g8jB8oVuJSt3_eAwA8zhbXBDdCM86ClEdRkjwaiQg5aBTLianRK3fIkJzNSq1HxbZnUs8-A2kDgpvSrWfw/s1600/Bahar+Smith.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiqM7L3qaM4HUwbPg2oAOARAZiCepWj299a01JU9N4LC2TlcixZryKhNyj-g8jB8oVuJSt3_eAwA8zhbXBDdCM86ClEdRkjwaiQg5aBTLianRK3fIkJzNSq1HxbZnUs8-A2kDgpvSrWfw/s72-c/Bahar+Smith.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/02/disebut-gunduli-orang-dan-jadikan.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/02/disebut-gunduli-orang-dan-jadikan.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy