Loading...

Deal ! , Indonesia dan Swiss Tandatangani Kerja Sama Bantuan Hukum

Akhirnya Indonesia Berhasil Goalkan Progress Kerjasama Dalam Bantuan Hukum Dengan Negara Swiss.. Koruptor Tambah Merana Lawan Jokowi.


RAKYAT SOSMED -  Indonesia dan Swiss menyepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assitance (MLA). Kesepakatan tersebut resmi ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter di Bern, Swiss, Senin (4/2/2019).

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss merupakan perjanjian MLA ke-10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan yang ke-14 dengan negara non-Eropa bagi Swiss. Sebelumnya, Indonesia telah menandatangani perjanjian serupa dengan negara anggota Asean, Australia, China, Hong Kong, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.

"Perjanjian MLA dengan Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa, dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa," kata Yasonna melalui rilis resmi yang diterima Bisnis.

Yasonna mengungkapkan penandatanganan perjanjian ini sejalan dengan program Nawacita, terutama yang berkaitan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

Adapun perjanjian dengan Swiss terdiri atas 39 pasal yang di antaranya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

"Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan. Ini adalah upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melalukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," papar Yasonna.

Atas usulan Indonesia, perjanjian tersebut juga menganut prinsip retroaktif. Artinya, kerja sama bantuan hukum dapat menjangkau tindak pidana yang dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian MLA dengan Swiss, Yasonna mengharapkan lembaga legislatif Indonesia dapat segera menyepakati dan meratifikasinya sebagai Undang-Undang sehingga dapat langsung diimplementasi.

"Kami mengharapkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat nantinya untuk segera meratifikasi agar perjanjian ini sehingga dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait," kata Yasonna.





  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Deal ! , Indonesia dan Swiss Tandatangani Kerja Sama Bantuan Hukum
Deal ! , Indonesia dan Swiss Tandatangani Kerja Sama Bantuan Hukum
Akhirnya Indonesia Berhasil Goalkan Progress Kerjasama Dalam Bantuan Hukum Dengan Negara Swiss.. Koruptor Tambah Merana Lawan Jokowi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilRUlsCpwYlriuTnHzye9Mogj6Hbxq7lOWg7_0ew0Ii8NFgHaX4Du6PxubQaFTQ_iVBMj420L0yZ49Yc58Y8UaDro9HjFsgpziUxo2BWqnF2P1VAsEvBxwxQLgSA9VOMAUAtdKtis5dpA/s1600/1549286667665.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilRUlsCpwYlriuTnHzye9Mogj6Hbxq7lOWg7_0ew0Ii8NFgHaX4Du6PxubQaFTQ_iVBMj420L0yZ49Yc58Y8UaDro9HjFsgpziUxo2BWqnF2P1VAsEvBxwxQLgSA9VOMAUAtdKtis5dpA/s72-c/1549286667665.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/02/deal-indonesia-dan-swiss-tandatangani.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/02/deal-indonesia-dan-swiss-tandatangani.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy