Loading...

Beratnya Hidup Ini , Pengendara Motor Mengamuk Saat Ditilang Terancam 6 Tahun Bui

Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menetapkan status tersangka kepada Adi Saputra, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang petugas, Kamis (7/2).Kapolres Tangsel AKP Ahmad Alexander mengatakan Adi dijerat dengan dua sangkaan. Pertama sangkaan pelanggaran lalu lintas pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Pria yang Ngamuk dan Rusak Motor Saat Ditilang, Nangis dan Minta Maaf

RAKYAT SOSMED - Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menetapkan status tersangka kepada Adi Saputra, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang petugas, Kamis (7/2).Kapolres Tangsel AKP Ahmad Alexander mengatakan Adi dijerat dengan dua sangkaan. Pertama sangkaan pelanggaran lalu lintas pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Kedua tentang pemalsuan dokumen. Adi disangkakan pasal pemalsuan sebab dari pengembangan kasus, motor yang digunakan diduga hasil penggelapan. Motor tersebut diketahui merupakan milik NI yang menggadaikan motor berserta STNK kepada D. Namun, tanpa seizin pemilik, D justru menjual motor tersebut.

"Motor yang dalam penguasaan tersangka (Adi) adalah patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh D (DPO)," kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat (8/2).

Selain itu, sambung Ahmad, pelat nomor kendaraan yang terpasang di motor yakni B6395GLW tidak sesuai. "Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor melalui COD Medsos," ucap Ahmad.

Atas hal tersebut, tersangka dijerat pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana juncto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana.

Ahmad menyebut Adi diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, serta menghancurkan barang yang digunakan sebagai bukti di hadapan petugas.

"Ancaman hukuman sampai dengan enam tahun penjara," kata Ahmad.

Dari penyelidikan polisi, tersangka mendapatkan sepeda motor tersebut pada Desember 2018 lewat Facebook dengan sistem cash on delivery (CoD) seharga Rp3 juta. Pembelian sepeda motor tersebut hanya dilengkapi STNK dengan nomor polisi B6382VDL.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa Adi mengamuk terjadi saat kegiatan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Raya Letnan Soetopo, Kota Tangerang Selatan. Saat itu, Adi bersama rekan wanitanya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah tanpa memakai helm

Melihat ada petugas kepolisian, tersangka memutar arah dan kemudian melawan arus lalu lintas dengan maksud melarikan diri.

Namun, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka untuk kemudian meminta surat kelengkapan administrasi berkendara. Lantaran tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan, seperti SIM dan STNK, Adi kemudian ditilang oleh petugas. Tak terima ditilang oleh petugas, Adi pun kemudian merusak motor yang yang dikendarainya tersebut.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Beratnya Hidup Ini , Pengendara Motor Mengamuk Saat Ditilang Terancam 6 Tahun Bui
Beratnya Hidup Ini , Pengendara Motor Mengamuk Saat Ditilang Terancam 6 Tahun Bui
Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menetapkan status tersangka kepada Adi Saputra, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang petugas, Kamis (7/2).Kapolres Tangsel AKP Ahmad Alexander mengatakan Adi dijerat dengan dua sangkaan. Pertama sangkaan pelanggaran lalu lintas pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgV-gvtk6HKupN3snDVB7NQkeCQtXA2b2Suzx4Q0lQ8-QfbAlq_U8sqatDOgyqw_s6KHLZM1t7QQJbfI0cRUkLoSnaVe_W1bFVJANhJdgIwcZD1AF2kuZuRkTbOK0llBKL6zC9KyrObuZ4/s1600/MENANGIS.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgV-gvtk6HKupN3snDVB7NQkeCQtXA2b2Suzx4Q0lQ8-QfbAlq_U8sqatDOgyqw_s6KHLZM1t7QQJbfI0cRUkLoSnaVe_W1bFVJANhJdgIwcZD1AF2kuZuRkTbOK0llBKL6zC9KyrObuZ4/s72-c/MENANGIS.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/02/beratnya-hidup-ini-pengendara-motor.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/02/beratnya-hidup-ini-pengendara-motor.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy