Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta Heriandi Lim mempolisikan Ustaz Tengku Zulkarnain lantaran cuitannya tentang foto kampanye Heriandi yang menggunakan aksara mandarin. Pelaporan itu ditanggapi santai oleh Tengku Zulkarnain
RAKYAT SOSMED - Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta Heriandi Lim mempolisikan Ustaz Tengku Zulkarnain lantaran cuitannya tentang foto kampanye Heriandi yang menggunakan aksara mandarin. Pelaporan itu ditanggapi santai oleh Tengku Zulkarnain.
"Nggak ada tanggapan. Silakan ngadu. Nggak ada tanggapan. Silakan saja," kata Tengku Zulkarnain saat dihubungi, Minggu (6/1/2019).
Tengku Zulkarnain juga mempersilakan kader PKB tersebut untuk membuat laporan polisi.
"Silakan saja. Nggak ada tanggapan," ujarnya.
Selamat Pagi Sobat— Wahhabis Lokal (@ASapardan) January 6, 2019
Satu Kata Buat Tengku,
Manusia BAJINGAN!
Kiai kami pemimpin yg tdk diragukan Akhlaq dan Keilmuannya.
Dan kamu tuduh sbgai bemper penutup aib" Pak @jokowi
Sedang aib yg mana Tengku tdk bisa tunjukkan.
Jgn pilih pemimpin yg sekelilingnya ada manusia bejat 👇 pic.twitter.com/vW7TQ6iOs8
Cuitan yang dipersoalkan Heriandi bertanggal 2 Januari 2019. Namun kini cuitan itu tidak ada lagi di akun Tengku Zulkarnain. Berikut ini bunyi cuitannya:
"Ini adalah Lembar Kampanye Calon Legislatif. Pertanyaannya, dari Negara Manakah Para Caleg Ini...? Jika Ini Benar Lembar Kampanye dari NKRI, bagaimana Perasaan Anda Semua...? Senang kah...? Atau jengkel...? Monggo..."
Heriandi menilai cuitan Tengku mencemarkan nama baiknya dan mengandung ujaran kebencian. Heriandi juga menjelaskan aksara mandarin di poster kampanyenya merupakan nama Tionghoanya sendiri. Alasan dia menggunakan aksara mandarin untuk menarik suara konstituennya yang kebanyakan merupakan Tionghoa.
"Itu nama saya. Tujuannya untuk orang yang paham. Karena konstituen saya kan orang tua. Sama seperti warga-warga lain yang memakai kultur lamanya, simbol lamanya untuk dipahami orang tua," ujar dia.
Laporan Heriandi teregister dengan nomor TBL/0014/1/2019/Bareskrim tanggal 6 Januari 2019. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2, pencemaran nama baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP. [dtk]Dipolisikan soal Cuitan Aksara Mandarin, Tengku Zul: Silakan Ngadu
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih - SUARASOSMED - RAKYAT SOSMED - Bangga Menjadi Bagian Dari Kalian Selama Ini ]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 ]

COMMENTS