Loading...

PNS Korup Melawan! Ogah Dipecat Malah Menggugat, Apa Suara Rakyat ??

Upaya pemberhentian tidak dengan hormat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhambat. KPK sampai-sampai ikut bersuara meminta agar proses pemecatan para PNS korup itu dipercepat.


RAKYAT SOSMED -  Upaya pemberhentian tidak dengan hormat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhambat. KPK sampai-sampai ikut bersuara meminta agar proses pemecatan para PNS korup itu dipercepat.

Bermula dari terungkapnya data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai ribuan PNS yang masih menerima gaji meski sudah dihukum terkait kasus korupsi karena para PNS itu tidak dipecat. Singkat cerita, KPK memfasilitasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas soal itu hingga keluarlah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) bagi Aparatur Sipil Negara yang tersandung hukum.

Mereka berkomitmen pemecatan para PNS selesai pada akhir Desember 2018. Namun dari data BKN per 14 Januari 2019, hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, di luar data 2.357 PNS itu, ada tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.

"KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakkan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Senin (28/1/2019).

Dalam perjalanannya, ada tiga permohonan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan tersebut. Berikut rincian 3 permohonan uji materi itu:

1. Nomor perkara 87/PUU-XVI/2018
Pemohon atas nama Hendrik melalui kuasa hukum Nurmadjito dan Mahendra. Objek perkara yaitu pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 2 dan ayat 4 huruf b dan huruf d.

"Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap pasal a quo memuat kata 'dapat' dalam frasa 'PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan'," demikian kutipan permohonan tersebut.

2. Nomor perkara 88/PUU-XVI/2018
Pemohon atas nama Ach Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono dengan kuasa hukum Muhammad Sholeh dkk. Objek perkara yaitu pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 4.

"Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait pasal a quo di mana mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 karena pasal a quo tidak berbicara hukuman berapa lama yang bisa diberhentikan dengan tidak hormat, karena frasa 'pidana penjara atau kurungan' bermakna luas, bisa saja ada orang dihukum setahun atau lebih, atau dihukum kurungan 1 hari," demikian kutipan permohonan tersebut.

3. Nomor perkara 91/PUU-XVI/2018
Pemohon atas nama Novi Valentino, Fatmawati, Markus Iek, Yunius Wuruwu, dan Sakira Zandi dengan kuasa hukum Tjoetjoe S Hernanto dan Fadli Nasution dkk. Objek perkara yaitu pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 2, ayat 4 huruf b dan ayat 4 huruf d.

"Pasal-pasal a quo dapat ditafsirkan secara subjektif oleh karena antara pasal-pasal a quo tidak konsisten dan tidak adanya kepastian hukum terhadap kualifikasi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat dan/atau dapat tidak diberhentikan sehingga dengan mudah ditafsirkan secara subjektif sesuai keinginan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," demikian kutipan permohonan tersebut.

Para pemohon dalam tiga uji materi yang diajukan itu sebagian besar adalah PNS yang berurusan dengan hukum yang kemudian dipecat. Proses persidangan pun masih bergulir di MK. Salah seorang kuasa hukum dalam salah satu perkara itu, Fadli Nasution, mengatakan bila uji materi itu diajukan karena para pemohon merasa dirugikan.

"Salah satunya hak konstitusional mereka merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 itu," kata Fadli saat dihubungi detikcom.

Sedangkan untuk perkara pertama dengan kuasa hukum Nurmadjito dan Mahendra disebut Febri berkaitan dengan beredarnya surat dengan kop LKBH Korpri. Surat itu ditujukan pada para PPK baik di tingkat pusat maupun daerah yang isinya agar para PNS yang putusan hukumnya sudah inkrah tidak dipecat karena tengah menunggu hasil dari uji materi itu.

detikcom juga mendapatkan salinan surat klarifikasi yang ditandatangani Zudan Arif Fakrulloh sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional. Surat itu pada intinya menepis surat edaran dengan kop LKBH Korpri itu karena tidak adanya mandat dan koordinasi dengan Korpri maupun LKBH Korpri.

"Itu tidak mendapatkan mandat, tidak mendapatkan penugasan dari Dewan Pengurus Korpri Nasional," ujar Zudan.

"Silakan menggugat tapi jangan menggunakan nama LKBH Korpri," imbuh Zudan.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: PNS Korup Melawan! Ogah Dipecat Malah Menggugat, Apa Suara Rakyat ??
PNS Korup Melawan! Ogah Dipecat Malah Menggugat, Apa Suara Rakyat ??
Upaya pemberhentian tidak dengan hormat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhambat. KPK sampai-sampai ikut bersuara meminta agar proses pemecatan para PNS korup itu dipercepat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg55Ic0BusYpRvLlaXG8w8r2wKItDWTbgtwfTQy-1JK5xGZxyQqHvJItkDuCNW1cANUMk7sJ535HApu_Nbi-_rUaA2evVFooRJ-84l08Ikgw4P0uhfwKSRjdjQ4EVJsnjxPRSIaX6vdcOk/s1600/PNS+KORUPS.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg55Ic0BusYpRvLlaXG8w8r2wKItDWTbgtwfTQy-1JK5xGZxyQqHvJItkDuCNW1cANUMk7sJ535HApu_Nbi-_rUaA2evVFooRJ-84l08Ikgw4P0uhfwKSRjdjQ4EVJsnjxPRSIaX6vdcOk/s72-c/PNS+KORUPS.png
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/01/pns-korup-melawan-ogah-dipecat-malah.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/01/pns-korup-melawan-ogah-dipecat-malah.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy