Fahri Hamzah memberikan tenggat waktu selama 1 pekan bagi PKS untuk membayar ganti rugi immateriil Rp 30 miliar. Jika PKS tak membayar, Fahri akan meminta bantuan pengadilan.
RAKYAT SOSMED - Fahri Hamzah memberikan tenggat waktu selama 1 pekan bagi PKS untuk membayar ganti rugi immateriil Rp 30 miliar. Jika PKS tak membayar, Fahri akan meminta bantuan pengadilan.
"Hari ini kita telah mengirimkan salinan ke PKS. Kami beri waktu selama satu minggu sampai tanggal 16 Januari untuk melaksanakan putusan itu secara sukarela," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: Ini Isi Putusan yang Wajibkan PKS Bayar Rp 30 M ke Fahri Hamzah
Jika PKS tidak melaksanakan putusan dalam tenggat waktu itu, Mujahid menuturkan, pihak Fahri Hamzah akan meminta bantuan pengadilan.
"Dalam hal tidak dilaksanakan secara sukarela, kami akan mengajukan permohonan eksekusi itu kepada pihak pengadilan. Tentu nanti Ketua Pengadilan itu akan mengingatkan untuk melaksanakan putusan pengadilan," katanya.
Tak hanya uang ganti rugi Rp 30 miliar yang harus dilaksanakan oleh PKS. Namun juga PKS wajib menganulir sejumlah putusan.
"Kan tuntutan itu tidak hanya Rp 30 miliar, tapi juga yang lain-lain termasuk melakukan rehabilitasi kemudian membatalkan surat keputusan (pemecatan) yan pernah dikeluarkan oleh mereka," tegasnya.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS. Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.
Baca juga: Bicara di Diskusi '2019, Adios Jokowi?', Fahri Sapa Sandiaga 'Pak Wapres'
Pihak Fahri Hamzah telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 miliar ini dan langsung meneruskannya ke PKS.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih - SUARASOSMED - RAKYAT SOSMED - Bangga Menjadi Bagian Dari Kalian Selama Ini - Karena Keterbatasan Sumber Daya Dan Lain Hal Maka Mohon Permakluman , Jika Sumber Berita Sudah Tidak Valid Lagi // Berganti Judul // Not Found Hilang, Maka artikel Diatas Dapat Anda Abaikan Dan Menjadi tidak Valid Lagi Karena Sumber asli Telah Berubah / Hilang Atau Kadaluarsa.]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉Batas Akhir PKS Bayar Rp 30 M ke Fahri Hamzah: 16 Januari 2019 ]

COMMENTS