Loading...

Pengurus Gerindra Jadi Anggota KPU Tangsel Disanksi Berat. Gerindra Bantah Itu Kadernya

Menurut Dasco, Gerindra juga telah memberi bantahan saat dimintai klarifikasi dalam sidang DKPP terkait kasus ini. Ia menduga ada kesamaan nama antara Ajat anggota KPU Tangerang itu dengan pengurus ranting Gerindra di Tangerang.


RAKYAT SOSMED - Anggota KPU Tangerang Selatan Ajat Sudradjat mendapatkan sanksi pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia terbukti menjadi pengurus Gerindra tingkat ranting.

Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi pelanggaran berat anggota KPU Tangsel atas nama Ajat Sudradjat oleh DKPP. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ia kemudian terpilih menjadi anggota KPU.

"Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelangaran berat," kata Mashudi saat berbincang dengan detikcom, Serang, Banten, Senin (21/1/2019).
Baca juga: KPU Sosialisasi Sistem Hitung Suara Pemilu 2019 ke Perwakilan Capres

Pemberian sanksi pelanggaran berat, katanya tidak memberhentikan jabatan sebagai anggota KPU. Sanksi itu setingkat di bawah pemberhentian.

"Jadi sanksi itu keras sekali, suka tidak suka final dan mengikat" ujarnya.

Atas keputusan ini, ia melanjutkan KPU Banten memberi peringatan ke setiap komisioner KPU Tangsel. Surat peringatan tidak hanya diberikan pada satu orang tapi seluruh jajaran untuk tetap menjaga integritas, berpedoman pada pemilih, jujur, adil, mandiri, dan tertib hukum.

"Kita evaluasi keseluruhan, berupa peringatan ke jajaran penyelenggara sampai ke level terendah," pungkasnya.

Gerindra Bantah Anggota KPU Tangerang yang Disanksi DKPP Kadernya


Anggota KPU Tangerang Selatan Ajat Sudradjat mendapatkan sanksi pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti sebagai pengurus Partai Gerindra tingkat ranting. Gerindra membantah pria tersebut merupakan kadernya.

"Ini biasa kan namanya dunia politik, tapi pengurus Gerindra tidak ada nama yang bersangkutan, saya pastikan itu. Karena politisasi terus diangkat-angkat," ungkap Waketum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat dimintai konfirmasi, Senin (21/1//2019).

Menurut Dasco, Gerindra juga telah memberi bantahan saat dimintai klarifikasi dalam sidang DKPP terkait kasus ini. Ia menduga ada kesamaan nama antara Ajat anggota KPU Tangerang itu dengan pengurus ranting Gerindra di Tangerang.

"Kami juga sudah dimintai klarifikasi oleh DKPP. Kita nggak tahu motifnya apa, tapi yang bersangkutan dilaporkan sebagai pengurus. Di tingkat PAC atau ranting kalau nggak salah kebetulan ada yang namanya sama, kemudian yang bersangkutan disangkakan pengurus Gerindra PAC," sebut Dasco.

"Itu sudah dibantah waktu sidang DKPP. Katanya ada foto, tapi foto itu kan nggak dicek di lab forensik apakah itu fotonya croping apa gimana," sambung anggota Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum itu.

Sebelumnya diberitakan, DKPP memberikan sanksi berat kepada Ajat Sudrajat. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ajat kemudian terpilih menjadi anggota KPU.

Dalam persidangan terungkap fakta Ajat dengan sengaja tidak mencantumkan riwayat pekerjaan secara terbuka dalam riwayat kerja non kepemiluan sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu hanya menerangkan sebagai wiraswasta.

"Tindakan Teradu yang tidak memuat rekam jejak sebagai Tenaga Ahli pada salah satu Fraksi di DPR RI dapat menimbulkan praduga bahwa ada fakta yang disembunyikan terkait netralitas Teradu," demikian pertimbangan DKPP dalam putusan yang dikutip dari website DKPP, Senin (21/1).

Pemberian sanksi pelanggaran berat, katanya tidak memberhentikan jabatan sebagai anggota KPU. Sanksi itu setingkat di bawah pemberhentian.

"Jadi sanksi itu keras sekali, suka tidak suka final dan mengikat," terang Komisioner KPU Banten Mashudi.

Sebelum menjadi komisioner KPU Tangsel, Ajat adalah Tenaga Ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono. Selain itu, Ajat juga masuk dalam SK DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan kartu keanggotaan partai.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Pengurus Gerindra Jadi Anggota KPU Tangsel Disanksi Berat. Gerindra Bantah Itu Kadernya
Pengurus Gerindra Jadi Anggota KPU Tangsel Disanksi Berat. Gerindra Bantah Itu Kadernya
Menurut Dasco, Gerindra juga telah memberi bantahan saat dimintai klarifikasi dalam sidang DKPP terkait kasus ini. Ia menduga ada kesamaan nama antara Ajat anggota KPU Tangerang itu dengan pengurus ranting Gerindra di Tangerang.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZ2NLitqEeIWA03DiH_nihiYquEbUJZwPcb8T9ashlu5Bb-JgskReFxewZaASNY1V4CrxvEG_7TLFceFhsBk81tkI-wwoMQwKm0fJzNsnVa8iEfovnj61YLNYVUORtgCuge0jICp77d0E/s1600/bantah.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZ2NLitqEeIWA03DiH_nihiYquEbUJZwPcb8T9ashlu5Bb-JgskReFxewZaASNY1V4CrxvEG_7TLFceFhsBk81tkI-wwoMQwKm0fJzNsnVa8iEfovnj61YLNYVUORtgCuge0jICp77d0E/s72-c/bantah.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/01/pengurus-gerindra-jadi-anggota-kpu.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/01/pengurus-gerindra-jadi-anggota-kpu.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy