Pengacara terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan membenarkan bahwa hingga saat ini ideologi kliennya soal kenegaraan tidaklah berubah. Dia menginginkan agar Indonesia dapat menerapkan aturan Islam.
RAKYAT SOSMED - Pengacara terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan membenarkan bahwa hingga saat ini ideologi kliennya soal kenegaraan tidaklah berubah. Dia menginginkan agar Indonesia dapat menerapkan aturan Islam.
"Saya pikir ustaz ini lebih pada kecintaannya lebih ke Islam. Dia memang agak prinsip soal keislaman itu. Beliau memang menginginkan bagaimana negara ini diatur secara Islam, itu benar. Tapi kalau sepanjang dilakukan secara konstusional, saya pikir nggak ada masalah," tutur Michdan di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Menurut Michdan, dakwah Abu Bakar Baasyir selama ini menyuarakan hukum yang baik adalah aturan Islam. Untuk itu, demi kemaslahatan Indonesia maka aturan tersebut harus diterapkan.
"Jadi kalau mau bagaimana mengatur negara ini dengan baik, berguna bangsa dan negara, maka aturlah secara Islam," jelas dia.
Abu Bakar Baasyir pun mengutuk setiap aksi terorisme yang terjadi di Indonesia. Dalam menjalankan ideologinya, dia menyatakan tidak akan menggunakan aksi semacam teror, apalagi serangan bom.
"Beliau nggak suka kekerasan," Michdan menandaskan.
Ratas Terbatas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke Istana Bogor Jawa Barat, Senin (21/1/2019).
Berdasarkan agenda resmi yang dirilis Humas Kemenko Polhukam, Wiranto diagendakan menghadiri rapat terbatas bersama Presiden. Ratas rencananya digelar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan Yasonna juga dipanggil untuk mengikuti ratas dengan Presiden Jokowi.
"Hari ini rencana ratas dengan presiden," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin.
Bambang mengaku belum mengetahui pembahasan ratas tersebut. Namun, kata dia, ada kemungkinan ratas membahas rencana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
"Kami belum tahu, mungkin banyak persoalan termasuk itu (pembebasan Abu Bakar Baasyir)," ucap dia.
Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Sebabnya...
Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas. Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 LIPUTAN 6 // KOMPAS]



COMMENTS