Loading...

Jokowi Teken Perpres 1/2019, BNPB Dapat Dijabat TNI, Polri Aktif, dan Profesional

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).


RAKYAT SOSMED -  Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).

Melalui Perpres itu, Kepala BNPB saat ini menjadi setingkat menteri serta dapat dijabat oleh personel TNI dan Polri aktif.

"BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Perpres tersebut, sebagaimana dikutip dari laman www.setkab.go.id, Senin (21/1/2019).

Sementara, Pasal 63 Perpres ini menyebutkan, "Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau profesional".

Dengan posisi yang setingkat menteri, Kepala BNPB diangkat atau diberhentikan oleh Presiden.

Perpres ini sekaligus menegaskan bahwa apabila terjadi bencana nasional di Indonesia, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.

Dalam melaksanakan tugas serta fungsinya, BNPB dikoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

BNPB, menurut Perpres tersebut, terdiri atas Kepala, Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.

"Kepala memiliki tugas untuk memimpin BNPB dan menjalankan tugas dalam fungsi BNPB,” demikian bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Dengan berlakunya Perpres yang baru ini, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 80 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Januari 2019.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Jokowi Teken Perpres 1/2019, BNPB Dapat Dijabat TNI, Polri Aktif, dan Profesional
Jokowi Teken Perpres 1/2019, BNPB Dapat Dijabat TNI, Polri Aktif, dan Profesional
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRlxttg4JHKLaMD2pkf02BrMmdSOwjW9VSs1dUW5j32DnOC_K8DkTy3qy-bkME4G9PzWgohhoYhM13OQq5kwSb7UTiIayy8YSKqJzxKKT-XQ9-8IfQLDnQ1SvdUUi0W5KUeDEaGHxni2k/s1600/PRESIDEN+JOKOWI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRlxttg4JHKLaMD2pkf02BrMmdSOwjW9VSs1dUW5j32DnOC_K8DkTy3qy-bkME4G9PzWgohhoYhM13OQq5kwSb7UTiIayy8YSKqJzxKKT-XQ9-8IfQLDnQ1SvdUUi0W5KUeDEaGHxni2k/s72-c/PRESIDEN+JOKOWI.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/01/jokowi-teken-perpres-12019-bnpb-dapat.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/01/jokowi-teken-perpres-12019-bnpb-dapat.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy