Loading...

Hadapi Vonis Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Berharap Bebas, Kalau Netizen Berharap Apa ??

Apa Harapan Netizen untuk Sidang Vonis Ahmad Dhani ??


RAKYAT SOSMED -  Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo hari ini menjalani sidang putusan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) siang. Pihak kuasa hukum berharap kliennya lepas karena menilai dakwaan jaksa lemah.

"Ya betul seperti biasa jadwal sidang siang," kata pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, dikutip dari Antara, Senin (28/1) pagi.

Hendarsam menyatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratmoho tersebut.

Kasus ini sudah berjalan sejak Juli 2017 saat politikus partai Gerindra ini dilaporkan oleh salah satu pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Jack Boyd Lapian  atas cuitannya pada Maret 2017 di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.' Dhani pun menjalani sidang perdananya pada April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang dakwaan, penggawa grup musik Dewa 19 itu didakwa melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter. Cuitan Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki T. Purnama alias Ahok.Mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki T. Purnama alias Ahok. (CNN Indonesia)
JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak berhenti, Dhani pun mengajukan eksepsi. Dia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa. Menurutnya cuitannya tidak mengandung SARA. Tim kuasa hukum Dhani menilai surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan.

Pada November 2018, Dhani sempat meminta jaksa menuntut dirinya tak melebihi tuntutan terhadap terpidana penodaan agama.

Lihat juga: Ahmad Dhani: Ini Tuntutan Balas Dendam Agar Sama dengan Ahok
Ketua Majelis Hakim Ratmoho buru-buru menyela pernyataan Dhani dan mengimbau agar Dhani tak meminta dituntut ringan. Namun, Dhani beralasan permintaan itu demi memberikan inspirasi kepada JPU.

"Kan, bisa menginspirasi," ujar Dhani.

Akhirnya, pada sidang pembacaan tuntutan (26/11) silam, Dhani dituntut dua tahun penjara. Dalam tuntutannya JPU menyebut Dhani terbukti secara sah telah bersalah, karena menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.

"Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa.

Dhani menilai tuntutannya itu merupakan balas dendam yang menimpanya karena hukuman itu setara dengan masa hukuman yang dijatuhkan Ahok terkait kasus penistaan agama.

Menurut Dhani, jaksa saat membacakan tuntutan tidak dapat menyebutkan kepada siapa ujaran kebencian ditujukan.

Senada, Hendarsam berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya.

"Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani," kata dia.

Pasalnya, kicauan status melalui media sosial Dhani itu tidak termasuk tindak pidana. Ia pun meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag) karena dakwaan jaksa lemah.

"Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," ujar Hendarsam.

Putusan onslag berarti terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah.

  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Hadapi Vonis Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Berharap Bebas, Kalau Netizen Berharap Apa ??
Hadapi Vonis Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Berharap Bebas, Kalau Netizen Berharap Apa ??
Apa Harapan Netizen untuk Sidang Vonis Ahmad Dhani ??
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUUyE2i1Sx8sunUY76HKDT8u0LnmKNoPHvtUcxxJXu1CHwAMpA6dcuZGGeGRebgYWQGr3U417eywtVB_O_TWOd4_RJeGQ1r1tQT0ExVQRB8Q-iyEmd5mF0sWf65AP_ZYbxxtVSCBvxzrA/s1600/Dhani.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUUyE2i1Sx8sunUY76HKDT8u0LnmKNoPHvtUcxxJXu1CHwAMpA6dcuZGGeGRebgYWQGr3U417eywtVB_O_TWOd4_RJeGQ1r1tQT0ExVQRB8Q-iyEmd5mF0sWf65AP_ZYbxxtVSCBvxzrA/s72-c/Dhani.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/01/hadapi-vonis-ujaran-kebencian-ahmad.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/01/hadapi-vonis-ujaran-kebencian-ahmad.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy