Loading...

Ditjen Pas Belum Terima PB atau Grasi, Abu Bakar Ba'asyir Bebas Lewat Apa?

"Yang jelas Ustaz ABB (Abu Bakar Ba'asyir) bisa bebas melalui bebas murni, bebas bersyarat, dan grasi presiden dengan alasan kemanusiaan," ujar Ade kepada detikcom, Jumat (18/1/2019).


RAKYAT SOSMED -  Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkum HAM) menyebut ada tiga pilihan bagi terpidana kasus terorisme itu untuk bebas.

Tiga opsi yang disebutkan Kepala Bagian Humas Ditjen Kemenkum HAM Ade Kusmanto adalah bebas murni, bebas bersyarat, dan grasi dari presiden. Namun, menurut Ade, sejauh ini, dari ketiga pilihan itu, belum jelas yang akan 'membebaskan' Ba'asyir dari jeruji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.


"Yang jelas Ustaz ABB (Abu Bakar Ba'asyir) bisa bebas melalui bebas murni, bebas bersyarat, dan grasi presiden dengan alasan kemanusiaan," ujar Ade kepada detikcom, Jumat (18/1/2019).

Mari jabarkan satu per satu ketiga opsi tersebut:

Bebas Murni

Ba'asyir divonis penjara 15 tahun pada Juni 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu dia dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Aceh.

Melalui opsi ini, Ba'asyir belum dapat bebas karena masa penahanannya belum tuntas. Hitungan kasar dari tahun vonisnya, maka Ba'asyir baru bebas pada 2026, yang tentunya bisa lebih cepat bila mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

"Ustaz ABB belum bebas. Saat ini masih menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur," ucap Ade.

Bebas Bersyarat

Untuk pilihan bebas bersyarat pun Ba'asyir belum dipenuhi syarat-syaratnya. Padahal, berdasarkan aturan, syarat dua pertiga masa pidana sudah terpenuhi.

"Jika melalui mekanisme PB (pembebasan bersyarat), menurut perhitungan dua pertiga masa pidananya pada 13 Desember 2018," sebut Ade.

Namun, menurut Ade, Ba'asyir belum menandatangani surat pernyataan sebagai salah satu syarat bebas bersyarat. Pun jaminan disebut Ade belum dipenuhi Ba'asyir.

"Jika surat pernyataan dan jaminan tersebut dipenuhi, kemungkinan besar pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada Ustaz ABB," kata Ade.

Grasi dari Presiden

Pilihan terakhir adalah grasi dari presiden. Untuk opsi ini, Ade juga menyebut belum ada surat keputusan yang diterima Ditjen Pas.

"Sampai saat ini, Ditjen Pas belum menerima surat keputusan terkait grasi Ustaz ABB," kata Ade.

Sebab, berdasarkan aturan, grasi harus diajukan terpidana, keluarga, atau kuasanya kepada presiden. Baru setelahnya presiden berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan instansi terkait sebelum mengeluarkan grasi tersebut.

"Ini tak ada syarat. Sebetulnya beliau kalau mau memenuhi, Ustaz kan 23 Desember kemarin dia harusnya PB kalau mau urus. Cuma dia kan tidak mau tanda tangan PB," kata pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, saat dihubungi, Jumat (18/1).

Presiden Jokowi menyatakan keputusan membebaskan Ba'asyir karena faktor kemanusiaan. Ba'asyir diketahui beberapa kali menjalani medical check-up di RSCM, Jakarta.

"Yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan," jelas Jokowi.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Ditjen Pas Belum Terima PB atau Grasi, Abu Bakar Ba'asyir Bebas Lewat Apa?
Ditjen Pas Belum Terima PB atau Grasi, Abu Bakar Ba'asyir Bebas Lewat Apa?
"Yang jelas Ustaz ABB (Abu Bakar Ba'asyir) bisa bebas melalui bebas murni, bebas bersyarat, dan grasi presiden dengan alasan kemanusiaan," ujar Ade kepada detikcom, Jumat (18/1/2019).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpvYnEYSQKIV-xb-kgqgtcInCHFCI3ipMjd8ntvm3qUjwJ5xjmivIber0-bt83YSs86CiynkfgV9HPDMLRrx2XSpaiohbKkhXrh9XVnmtJQuYLQsRi1xNfp_HCKgodO0umjHZvMfXI6zI/s1600/BAkAR+BAASYIR.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpvYnEYSQKIV-xb-kgqgtcInCHFCI3ipMjd8ntvm3qUjwJ5xjmivIber0-bt83YSs86CiynkfgV9HPDMLRrx2XSpaiohbKkhXrh9XVnmtJQuYLQsRi1xNfp_HCKgodO0umjHZvMfXI6zI/s72-c/BAkAR+BAASYIR.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/01/ditjen-pas-belum-terima-pb-atau-grasi.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/01/ditjen-pas-belum-terima-pb-atau-grasi.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy