Para Pendukung Ahmad Dhani Teriakan Tagar #SaveAhmadDhani
RAKYAT SOSMED - Vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ahmad Dhani soal kasus ujaran kebencian mendapat banyak reaksi masyarakat khususnya pengguna sosial media di Twitter. Tagar #AhmadDhaniKorbanRezim dan #SaveAhmadDhani menduduki posisi 1 dan 2 topik terpopuler Twitter.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ikut meramaikan kedua tagar tersebut. Politikus Partai Gerindra ini mengunggah puisi yang ia buat untuk memberikan dukungan kepada salah satu vokalis Dewa19 itu.
"Puisi terbaru berjudul 'AHMAD DHANI' yang saya tulis saat perjalanan ke Surabaya pagi ini. #AhmadDhaniKorbanRezim #SaveAhmadDhani," kata Fadli, Selasa (29/1).
Fadli Zon
✔
@fadlizon
Puisi terbaru berjudul "AHMAD DHANI" yg sy tulis saat perjalanan ke Surabaya pagi ini. #AhmadDhaniKorbanRezim #SaveAhmadDhani
1,324
8:33 AM - Jan 29, 2019
993 people are talking about this
Twitter Ads info and privacy
Tak hanya Fadli Zon, pengguna @abponbass1985 pun membuat puisi yang ia tuliskan untuk "Rezim Sontoloyo".
View image on Twitter
View image on Twitter
Arya
@abponbass1985
Dear : rezim sontoloyo 🖕
Beri kami satu ruang
'Tuk katakan yang benar
Kuburkan yang salah
Biarkan kami tumpahkan
Aspirasi putih kami#AhmadDhaniKorbanRezim #SaveAhmadDhani
31
9:39 PM - Jan 28, 2019
19 people are talking about this
Twitter Ads info and privacy
Selain itu, pengguna @Maulana_Tigor menuliskan cuitan soal foto Dhani dan napi lain yang terlihat sedang santai sambil bercengkrama di dalam rutan Cipinang.
View image on TwitterView image on TwitterView image on Twitter
🇲🇨MT🔝🆔🇵🇸
@Maulana_Tigor
Ini baru Pejantan Tangguh!!
LAKIK!!
Gak ada Gentar dan Takutnya sedikitpun.
Ada Photo2nya di Rutan Cipinang!
Jangan kayak si Penista Agama,Cengeng!!
Dipindahkan ke Mako Brimob dgn alasan Keamanan!
Keep Strong ADP!💪
Kita Dukung ADP di Tingkat Banding!
✊#SaveAhmadDhani
1,475
12:49 AM - Jan 29, 2019
1,002 people are talking about this
Twitter Ads info and privacy
Ada juga pengguna lain yang mempertanyakan ucapan beberapa politikus yang lebih tidak mendasar namun tak diproses.
.........✍ Ghozali
@Ghoz4ly
Apa Kalian Pikir Ucapan :
👉 Megawati
👉 Sukmawati
👉 Victor L
👉 Ade Armando
Tidak berpotensi memecah belah?
Atau Kerna mereka ada di Pihak Penguasa makanya Hukum menjadi Tumpul?
Ya Rabb,
Tumbangkan lah Rezim ini,#SaveAhmadDhanihttps://m.detik.com/news/berita/4403927/hakim-perbuatan-ahmad-dhani-berpotensi-memecah-belah …
776
7:25 PM - Jan 28, 2019
Twitter Ads info and privacy
Hakim: Perbuatan Ahmad Dhani Berpotensi Memecah Belah
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian SARA.
news.detik.com
585 people are talking about this
Fadli Zon
✔
@fadlizon
· 15h
Vonis n ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani
jokowi TUMBANG
@JarnoWae4
Hukum tajam ke lawan tumpul ke kawan... makin semangat tumbangkan jok*wi#SaveAhmadDhani #SaveAhmadDhani #saveahmaddhani #saveahmaddhani #saveahmaddhani #saveahmaddhani #saveahmaddhani #saveahmaddhani #saveahmaddhani #saveahmaddhani #saveahmaddhani #saveahmaddhani
33
9:26 PM - Jan 28, 2019
Twitter Ads info and privacy
18 people are talking about this
Kemarin (28/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dhani satu setengah tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dhani saat sidang tuntutan itu dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
Lihat juga: Resmi Banding, Pengacara Sebut Penahanan Dhani Hal Biasa
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dhani divonis dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (din/age)
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 ]


COMMENTS