POLISI BERGERAK CEPAT AMANKAN AYAH KANDUNG MENGHAMILI ANAKNYA
RAKYAT SOSMED - Usia bumi makin tua, perilaku penghuninya pun kian aneh-aneh. Seorang bapak di Banjar Siyut, Desa Tulikup, Gianyar tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil enam bulan.
Pelaku yang diketahui bernama I Gusti Ngurah Raka Putra, 54, diamankan polisi kemarin setelah anak kandungnya – sebut saja namanya Melati - yang masih berusia 16 tahun hamil karena ulah sang bapak.
“Pelaku sementara masih kami mintai keterangan,” ujar Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deny Septiawan, Rabu (16/1) siang.
Menurut AKP Deny, terungkapnya kasus incest (hubungan sedarah) ini bermula ketika saksi DAA menerima chat whatsapp (WA) dari dokter RS Family Husada, Gianyar.
Kepada saksi, dokter itu mengaku baru saja menerima pasien yang ingin menggugurkan kandungan. Melati saat itu datang bersama ibunya.
Saat dokter menanyakan siapa nama ayah kandung si bayi, Melati mengaku ayah si janin yang ada dalam kandungannya adalah ayah kandungnya.
Menerima laporan tersebut, saksi segera melapor ke polisi. Tak berapa lama, polisi langsung bergerak dan menangkap buruh lepas ini di rumahnya di Banjar Siyut, Desa Tulikup.
Beberapa barang bukti diamankan dari tangan tersangka. Seperti celana training, kaos putih, dan celana. [JP]
Info Lengkap Dari Gianyar
POLISI BERGERAK CEPAT AMANKAN
AYAH KANDUNG MENGHAMILI ANAKNYA
#gatragianyar
I Gusti Ngurah RP warga Banjar Siyut Desa Tulikup, Gianyar, diduga telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sejak duduk di kelas 5 sekolah dasar. Kini anaknya yang berusia 16 tahun itu sedang hamil enam bulan.
Terungkapnya pelecehan seks terhadap anak kandung di bawah umur, berawal dari kedatangan korban bersama ibunya ke sebuah rumah sakit swasta di ujung timur kota Gianyar. Kedatangan dua wanita ini untuk menggugurkan kandungan yang telah berusia sekitar enam bulan.
Setelah diusut pihak rumah sakit, remaja yang masih duduk di bangku sekolah di Gianyar ini mengaku terus terang, bahwa kehamilannya itu hasil perbuatan ayah kandungnya sendiri.
Kasus kedatangan seorang ibu dengan anaknya yang hamil akibat perbuatan ayah kandungnya itu, akhirnya terendus pihak kepolisian. Sehingga pihak Polres Gianyar bertindak cepat dengan mengamankan orang yang diduga telah melakukan hubungan badan itu, 14 Januari 2019. Dari hasil pemeriksaan sementara, I Gusti Ngurah RP mengakui terus terang telah melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya
Pemeriksaan ayah korban sesuai laporan yang tertuang dalam LP-B. / 05/ I/2019/Bali / Res Gianyar tanggal 14 januari 2019, terungkap kasus kehamilan oleh ayah kandung ini akibat persetubuhan yang dilakukan sekira bulan juli tahun 2018
Dalam laporan yang menghadirkan saksi DEWA AGUNG ABDI, pekerjaan Polri, Alamat br. Kaja kauh, Ds. Tulikup, disebutkan pada hari jumat, tanggal 11 januari 2019, sekira pukul 12.00 wita saksi mendapat chat WA dri temannya yang juga seorang dokter dan menyatakan pada hari kamis tanggal 10 Januari 2019 ada seorang anak bernama initial I G A M S bersama dengan ibunya untuk menggugurkan kandungannya.
Ketika ditanya oleh dokter siapa ayah dari anak yg ada dikandungannya itu, secara terus terang I G A M S mengatakan bahwa ayah dari anak yang di dalam kandungannya itu adalah ayah kandungnya sendiri bernama GUSTI NGURAH RPals GUSTI TAMAT, umur 54 th pekerjaan swasta, alamat br. Siyut, ds. Tulikup, Gianyar. Mendapat info tersebut, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Gianyar
Berdasarkan laporan dan informasi dari saksi itylah, tim Unit PPA yang dipimpin Kanit Iptu A A Gede Alit Sudarma, SH mengamankan laki laki yang diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak berwajib, pelaku mengakui perbuatanya persetubuhan dengan anak ketiganya. Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan bejatna itu ketika anaknya masih duduk di kelas V SD. Pencabulan terhadap anak landungnya ini kemudian dilalikan ketika korban duduk di kelas II dan III SMP sebanyak tiga kali. Hubungan layak sensor ini diakui terakhir dilakukan pada anaknya ketika duduk kelas 1 SMK sebanyak 1X di kamar korban, sekira awal Juli 2018 sehingga mengakibatkan anaknya hamil, saat ini.
Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih hubungan badan dengan anak kandungnya itu dilakukan setelah istrinya tidak pernah memberi "jatah" sejak tahun 2003 sampai sekarang, karena mereka sudah pisah ranjang. Sedangkan sehari harinya, tersangka mengaku lebih sering bertemu dengan anaknya sebab istrinya jarang di rumah karena harus bekerja sebagai buruh pembuat batu bata merah. "Situasi di rumah sering sepi karena hal tersebut pelaku menyetubuhi anaknya," sebut sebuah sumber.
Dalam tindakan jajaran Reskrim Polres Gianyar juga telah mengamankan barang bukti berupa, sebuah buah celana traning warna biru, satu buah baju kaos warna putih, satu buah celana dalam warna abu, satu baju kaos warna coklat, satu buah celana traning olah raga hitam, dan satu buah celana dalam warna ungu.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli .]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 ]


COMMENTS