Loading...

Bantu Rp39,5 M buat Kampanye, Sandi Dinilai Langgar UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo menduga calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu lantaran menyumbang dana kampanye lebih dari batas maksimal untuk kategori perseorangan.


RAKYAT SOSMED - Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo menduga calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu lantaran menyumbang dana kampanye lebih dari batas maksimal untuk kategori perseorangan.

Diketahui, Sandi menyumbangkan dana kampanye untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebesar Rp39,5 miliar. Jumlah itu lebih dari yang diatur dalam Pasal 327 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017, yakni sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar.

“Ya itu jelas melanggar undang-undang,” ucap Firman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (2/1).

Menurut Firman, ketentuan dalam Pasal 327 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 itu berlaku kepada semua pihak. Termasuk pula calon presiden atau calon wakil presiden Pilpres 2019.

Firman merujuk kepada UUD 1945. Dia mengatakan bahwa orang yang berhak memilih dan dipilih adalah warga negara Indonesia. Kemudian, orang yang berhak mencalonkan dan dicalonkan adalah juga warga negara Indonesia.

Kemudian, menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, perseorangan yang boleh menyumbang dana kampanye pun harus warga negara Indonesia.

Berangkat dari penjelasan tersebut, Firman menyebut Sandi termasuk pula warga negara Indonesia, sehingga termasuk pihak yang hanya boleh menyumbang maksimal Rp2,5 miliar.

“Ini memang bisa multitafsir tapi menurut saya, saya narik ke atas, ke konstitusi. Artinya, semua harus taat kepada undang-undang yang ada tanpa pengecualian,” kata Firman.

Apabila sumbangan dana kampanye dari Sandi berasal dari salah satu perusahaan miliknya, lanjut Firman, ada pula dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 7 tahun 2017. Diketahui, maksimal sumbangan dana kampanye dari perusahaan maksimal Rp25 miliar, sementara sumbangan Sandi sebesar Rp39 miliar.

Berbeda halnya jika Rp39,5 miliar yang disumbangkan Sandi berasal lebih dari satu perusahaan.

Firman menganggap KPU dan Bawaslu mesti segera mengambil sikap. Menurut dia, kedua lembaga tersebut harus meminta penjelasan dari Sandi maupun Badan Pemenangan Nasional perihal sumber dana kampanye.

“Dana kampanye itu dari siapa saja, perusahaan apa saja. Kalau dari satu orang itu enggak boleh,” kata Firman.

Terpisah, Bendahara BPN Prabowo-Sandi Thomas Djiwandono menampik tudingan Firman. Thomas mengatakan aturan batas maksimal sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak berlaku bagi Sandi. Alasannya, karena Sandi adalah calon wakil presiden atau peserta Pemilu 2019.

“Paslon itu tidak ada batasan. Yang termasuk perseorangan itu pihak lain. Paslon itu tidak ada limitasi,” ucap Thomas di kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/1).

Thomas mengatakan pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan KPU sebelum Sandi mulai menyumbangkan uangnya atas nama pribadi untuk dana kampanye. Kala itu, Thomas mengklaim tidak ada masalah.

“Sebelum Pak Sandi menyumbang kita juga sudah koordinasi dengan KPU dan diperbolehkan,” ucap Thomas.

Diketahui, saldo dana kampanye BPN Prabowo-Sandi per Desember 2018 sebesar Rp54 miliar. Jumlah itu berasal dari sejumlah sumber. Paling besar adalah sumbangan pribadi Sandi sebesar Rp39,5 miliar atau 73,1 persen dari total saldo. (bmw/osc), CNN Indonesia
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih - SUARASOSMED - RAKYAT SOSMED - Bangga Menjadi Bagian Dari Kalian Selama Ini ]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Bantu Rp39,5 M buat Kampanye, Sandi Dinilai Langgar UU Pemilu
Bantu Rp39,5 M buat Kampanye, Sandi Dinilai Langgar UU Pemilu
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo menduga calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu lantaran menyumbang dana kampanye lebih dari batas maksimal untuk kategori perseorangan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhc3EDhhvRaBgyMma2Bbh_5FVYOaUvuG3qK8OHEpl-uEgR7zCOU774VonPJTE3OsxikOQGY7yCjHWiM2Rg5a0lOSTaNodUnkrPsf23_HRtzu3cINOGoWa09LKi7R9WEf8fx1zZlXSlXWNs/s1600/SANDI+INILAH.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhc3EDhhvRaBgyMma2Bbh_5FVYOaUvuG3qK8OHEpl-uEgR7zCOU774VonPJTE3OsxikOQGY7yCjHWiM2Rg5a0lOSTaNodUnkrPsf23_HRtzu3cINOGoWa09LKi7R9WEf8fx1zZlXSlXWNs/s72-c/SANDI+INILAH.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/01/bantu-rp395-m-buat-kampanye-sandi.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2019/01/bantu-rp395-m-buat-kampanye-sandi.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy