Loading...

Vonis Bebas Dianulir, Alfian Tanjung Tetap Dipenjara 2 Tahun Lagi Total Jadi 4 Tahun [ 2 Kasus ]

Dengan vonis di atas, maka total hukuman yang harus dijalani Alfian, yaitu selama 4 tahun penjara dari dua kasus. Vonis pertama terkait dengan pidatonya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam ceramahnya itu, ia menyebut Teten Masduki sebagai antek PKI. Alfian menyebut Teten sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap menggelar rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.


RAKYAT SOSMED -  Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas atas Alfian Tanjung dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Alfian dinyatakan terbukti menyebarkan kebencian dengan menyebut 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'.

Kasus bermula saat ia membuat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter-nya pada awal 2018. PDIP tidak terima dan melaporkan kasus itu ke ranah hukum.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.

Pada 30 Mei 2018, PN Jakpus melepaskan Alfian. Menurut majelis PN Jakpus. perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya.

Tidak terima, jaksa mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan tersebut.



"Kabul," demikian lansir website MA, Kamis (20/12/2018).
Perkara nomor 1940 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Putusan itu diketok pada 12 November 2018.

"Menyatakan terdakwa Drs Alfian, MPd, alias Alfian Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis.

Dengan vonis di atas, maka total hukuman yang harus dijalani Alfian, yaitu selama 4 tahun penjara dari dua kasus. Vonis pertama terkait dengan pidatonya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam ceramahnya itu, ia menyebut Teten Masduki sebagai antek PKI. Alfian menyebut Teten sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap menggelar rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.

Saat ini Alfian sedang menghuni LP Porong untuk menjalani proses pidana kasus pertamanya.

  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih - SUARASOSMED - RAKYAT SOSMED - Bangga Menjadi Bagian Dari Kalian Selama Ini ]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Vonis Bebas Dianulir, Alfian Tanjung Tetap Dipenjara 2 Tahun Lagi Total Jadi 4 Tahun [ 2 Kasus ]
Vonis Bebas Dianulir, Alfian Tanjung Tetap Dipenjara 2 Tahun Lagi Total Jadi 4 Tahun [ 2 Kasus ]
Dengan vonis di atas, maka total hukuman yang harus dijalani Alfian, yaitu selama 4 tahun penjara dari dua kasus. Vonis pertama terkait dengan pidatonya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam ceramahnya itu, ia menyebut Teten Masduki sebagai antek PKI. Alfian menyebut Teten sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap menggelar rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxGOUuadJgpGkt_7xYUPfEzdlC8v-9WnSj4U9M3XMEduUeVK0XOOjqF_b00VeV_8fuJDQnU9xV_8kzR-_wsP0QyFF1oeiqIaZ8_LVPdlENCHGcIs8vETnf4XHVvcON_oAel6L6kp2AmG4/s1600/%25C2%25A9suarasosmed-kader-pki_20170308_173321.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxGOUuadJgpGkt_7xYUPfEzdlC8v-9WnSj4U9M3XMEduUeVK0XOOjqF_b00VeV_8fuJDQnU9xV_8kzR-_wsP0QyFF1oeiqIaZ8_LVPdlENCHGcIs8vETnf4XHVvcON_oAel6L6kp2AmG4/s72-c/%25C2%25A9suarasosmed-kader-pki_20170308_173321.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/12/vonis-bebas-dianulir-alfian-tanjung.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/12/vonis-bebas-dianulir-alfian-tanjung.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy