Artis sinetron Steve Emmanuel mengaku menyesali perbuatannya telah menggunakan narkotika. Ia mengaku tidak akan kembali menggunakan barang ilegal tersebut.Hal ini disampaikan Steve dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Kamis (27/12).
RAKYAT SOSMED - Artis sinetron Steve Emmanuel mengaku menyesali perbuatannya telah menggunakan narkotika. Ia mengaku tidak akan kembali menggunakan barang ilegal tersebut.Hal ini disampaikan Steve dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Kamis (27/12).
"Saya menyesal. Tidak akan mengulangi lagi," ujar Steve.
Lihat juga: Artis Steve Emmanuel Gunakan Narkotika Sejak 2008
Selain itu, Steve juga berpesan kepada seluruh koleganya untuk tidak bernasib seperti dirinya dan tidak menggunakan narkotika.
"Intinya buat temen-temen jangan meniru saya," kata dia.
Akhir mei 2008 heboh., Steve Emanuel menjadi pemeluk agama Islam dihadapan Ketum Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq & diberi nama Yusuf Iman, kemudian sempat menjadi Caleg DPR dari Partai Gerindra dapil 1 Sulawesi Selatan, kini tertangkap krn terkait Penyelundupan Narkoba.. pic.twitter.com/X9IizYitV0— Andy_dee (@AndyArch77) December 27, 2018
Steve ditangkap di sebuah lobi kondominium di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat, Jumat (21/12).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan kokain seberat 92,04 gram dan alat pengisap kokain yang dikenal dengan istilah bullet.
Lihat juga: Polisi Amankan Kokain Saat Tangkap Artis Steve Emmanuel
Steve mengaku kokain miliknya itu dibeli di Belanda pada September 2018 sebanyak 100 gram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan kepada penyidik Steve mengaku memilih membeli kokain dari Belanda karena kualitasnya.
Kokain dari Belanda dinilai punya kualitas baik karena belum dicampur bahan lain.
"Pesan dari belanda satu ons, kenapa Belanda? Karena dari Indonesia (kokainnya) kurang bagus," kata Argo.
Steve juga mengaku menggunakan kokain sejak 2008 dan hanya menggunakan untuk dirinya sendiri.
Steve dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara mininum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (fhr/sur)
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih - SUARASOSMED - RAKYAT SOSMED - Bangga Menjadi Bagian Dari Kalian Selama Ini ]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 Sesal Steve Emmanuel Terjerat Narkotika dan Minta Tak Ditiru ]

COMMENTS