Loading...

Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Ahmad Dhani Takut Dibui?

Intinya, dari kesaksikan ahli bahasa dapat disimpulkan bahwa cuitan Ahmad Dhani tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Kemudian, cuitan yang diunggah oleh Bimo, admin Twitter@AHMADDHANIPRAST diakui adalah cuitan berdasar pendapatnya sendiri bukan atas perintah terdakwa


RAKYAT SOSMED -  JAKARTA - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini, Ahmad Dhani mengajukan pembelaan atau pleidoi pascatuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan nota pembelaannya, tim kuasa hukum Dhani menyampaikan empat fakta di persidangan.

Intinya, dari kesaksikan ahli bahasa dapat disimpulkan bahwa cuitan Ahmad Dhani tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Kemudian, cuitan yang diunggah oleh Bimo, admin Twitter@AHMADDHANIPRAST diakui adalah cuitan berdasar pendapatnya sendiri bukan atas perintah terdakwa

Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, tim kuasa hukum Ahmad Dhani memohon agar anggota majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ratmoho bersikap objektif. Bahkan, kuasa hukum berharap Dhani bebas dari tuntutan.

Dari kombinasi fakta secara tegas tidak ada tindakan ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa agar majelis hakim objektif. Mohon agar memutuskan seringan ringannya," ujar salah satu kuasa hukum Dhani, Hendarsam, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/12).

Hendarsam juga mengajukan lima poin nota pembelaan tersebut. Intinya, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa seperti semula.

Diketahui, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian. Oleh karena itu, pentolan Dewa 19 ini dituntut dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tiga cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya sebagai ujaran kebencian. Tiga ujaran tersebut, yakni 'Yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentanng ITE jo Pasa 55 ayat 2 KUHP," kata Jaksa Dwiyanti.(yln/jpc)

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Ahmad Dhani Takut Dibui?
Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Ahmad Dhani Takut Dibui?
Intinya, dari kesaksikan ahli bahasa dapat disimpulkan bahwa cuitan Ahmad Dhani tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Kemudian, cuitan yang diunggah oleh Bimo, admin Twitter@AHMADDHANIPRAST diakui adalah cuitan berdasar pendapatnya sendiri bukan atas perintah terdakwa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEji3Iq__EdhmS6noqG1rL8eNTI7ktpvstQZV1ZDDrMvPeGvQo_OSYg0Yd9sJ-mcgoxzpN_uhyphenhyphenDK0Lqxn5FEQWUI9b4K0TFUBQLExRbDYkt6PzauaJ_xskr2MR0sLohIZNx4rmNQfTK4dP0/s1600/%25C2%25A9suarasosmed-DHANI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEji3Iq__EdhmS6noqG1rL8eNTI7ktpvstQZV1ZDDrMvPeGvQo_OSYg0Yd9sJ-mcgoxzpN_uhyphenhyphenDK0Lqxn5FEQWUI9b4K0TFUBQLExRbDYkt6PzauaJ_xskr2MR0sLohIZNx4rmNQfTK4dP0/s72-c/%25C2%25A9suarasosmed-DHANI.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/12/minta-dibebaskan-dari-tuntutan-jpu.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/12/minta-dibebaskan-dari-tuntutan-jpu.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy