Loading...

Jangan Kaget, 3 Hari Ditahan, Begini Kondisi Bahar bin Smith

Tersangka kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ, 18 tahun dan MKU (17), Muhammad Bahar bin Smith kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Bahar mulai ditahan sejak Selasa, 18 Desember 2018, malam.


RAKYAT SOSMED - Tersangka kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ, 18 tahun dan MKU (17), Muhammad Bahar bin Smith kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Bahar mulai ditahan sejak Selasa, 18 Desember 2018, malam.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan kondisi penceramah itu kini baik-baik saja. "Kondisinya baik-baik saja," kata dia kepada Tempo, Kamis, 20 Desember 2018.

Menurut Trunoyudho, tidak ada perlakuan istimewa dari polisi selama Bahar ditahan di rutan Polda Jabar. Bahar ditempatkan di salah satu sel dengan pengawasan layaknya tahanan lain yang juga menghuni rutan Polda Jabar.

"Ya equality before the law, persamaan hukum dalam menjalani acara hukum. Dihadapan hukum siapa saja setara dan tidak ada hak istimewa," kata Trunoyudho.

Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyin, Bogor itu, awalnya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 8 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Selasa, 18 Desember lalu. Usai pemeriksaan, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang diduga aktor intelektual penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Bahar melakukan penyiksaan terhadap CAJ dan MKU di halaman belakang ponpes Tajul Alawiyin, Bogor, 1 Desember 2018.

"Setelah alami penganiayaan, yang bersangkutan disuruh berkelahi kemudian dianiaya lagi sampai tengah malam dan kedua orang tuanya tidak menerima dan dilaporkan ke Polresta Bogor," ujar Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto.

Polisi menjerat Bahar bin Smith langsung dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP ditambah Pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Benera Ngak Ini Sun ??

  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih - SUARASOSMED - RAKYAT SOSMED - Bangga Menjadi Bagian Dari Kalian Selama Ini ]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Jangan Kaget, 3 Hari Ditahan, Begini Kondisi Bahar bin Smith
Jangan Kaget, 3 Hari Ditahan, Begini Kondisi Bahar bin Smith
Tersangka kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ, 18 tahun dan MKU (17), Muhammad Bahar bin Smith kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Bahar mulai ditahan sejak Selasa, 18 Desember 2018, malam.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-G47h8UL_ID7Kun8SN2K1maDGzOg7Jjd7bJ3bAz26_PmDUZkOVEFsVav4gJlDhXXHbAN0rJAGLktdeHGTk_mwv_CD7uOfyYpRXcVetyjx_HLPGkBWvj9NBRJ19cD4Djqor_JAqzrgEkc/s1600/BAHAR+SMITH+DIPENJARA.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-G47h8UL_ID7Kun8SN2K1maDGzOg7Jjd7bJ3bAz26_PmDUZkOVEFsVav4gJlDhXXHbAN0rJAGLktdeHGTk_mwv_CD7uOfyYpRXcVetyjx_HLPGkBWvj9NBRJ19cD4Djqor_JAqzrgEkc/s72-c/BAHAR+SMITH+DIPENJARA.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/12/jangan-kaget-3-hari-ditahan-begini.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/12/jangan-kaget-3-hari-ditahan-begini.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy