Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengungkapkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menerbitkan izin baru reklamasi di Teluk Benoa Bali. Menanggapi hal itu, Susi menyatakan bahwa izin yang dikeluarkannya sebatas izin lokasi.
RAKYAT SOSMED - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengungkapkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menerbitkan izin baru reklamasi di Teluk Benoa Bali. Menanggapi hal itu, Susi menyatakan bahwa izin yang dikeluarkannya sebatas izin lokasi.
“Izin lokasi bukan untuk reklamasi, tapi izin lokasi (menjadi syarat) untuk mengajukan izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Tidak hanya untuk reklamasi,” katanya kepada kumparan, Kamis (20/12).
Dia menambahkan, setelah izin Amdal didapat, pihak yang akan melakukan reklamasi harus kembali ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk mengajukan izin pelaksanaan reklamasi. “Lagi-lagi sesuai Perpres, Menteri Kelautan dan Perikanan enggak bisa menolak kalau memang pihak reklamasi sudah punya Amdal,” imbuh Susi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya menjelaskan, izin lokasi itu sebatas alokasi ruang sesuai peruntukan dalam Perpres.
Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi acuan KKP adalah Nomor 51 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 45 tahun 2011. Perpres tersebut mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Pria yang akrab disapa Tyo itu menegaskan, tidak gampang juga bagi pemegang izin lokasi untuk bisa lolos Amdal. “Itu enggak gampang juga mereka sebenarnya. Sudah pernah dapat izin lokasi sampai habis, kan mereka enggak melakukan reklamasi tho? Gitu lho,” ujar pria yang akrab disapa Tyo itu.
Pertanyaan Bu, siapakah yang berwenang dan atau bisa memberikan rekomendasi supaya Reklamasi Teluk Benoa tidak dilanjutkan lagi? Berita ini sudah terlanjur tersebar dan nama Ibu santer dibicarakan.— Negara Maju (@TrueARiadi) December 21, 2018
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Foto: Wahyu Putro/Antara)
Dari telaahan kumparan, Perpres yang disebut Tyo antara lain mengatur soal zonasi dan peruntukan wilayah darat dan perairan. Di antara pengaturan zona itu, terdapat zona P yang berfungsi sebagai penyangga.
Pada pasal 101A huruf d poin 6 Perpres tersebut dinyatakan, untuk kebutuhan kegiatan dalam zona P, dapat dilakukan melalui kegiatan revitalisasi termasuk penyelenggaraan reklamasi paling luas 700 (tujuh ratus) hektar dari seluruh Kawasan Teluk Benoa.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan, bahwa fungsi yang diperbolehkan di zona P, meliputi kegiatan perlindungan dan pelestarian fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan ekosistem mangrove, kelautan, perikanan, kepelabuhanan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, permukiman, sosial budaya, dan agama.
Kalau pun ada kegiatan selain sebagaimana dimaksud di atas, maka tidak boleh menggangu fungsi Zona P sebagai zona penyangga.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih - SUARASOSMED - RAKYAT SOSMED - Bangga Menjadi Bagian Dari Kalian Selama Ini ]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 ]Susi Pudjiastuti: Sesuai Perpres, Izin Lokasi Bukan untuk Reklamasi https://t.co/Cp23RH8SFr— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) December 21, 2018

COMMENTS