Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus penganiayaan anak di Polda Jawa Barat, Selasa, 17 Desember 2018.
RAKYAT SOSMED - Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus penganiayaan anak di Polda Jawa Barat, Selasa, 17 Desember 2018.
Penyidik juga langsung melakukan penahanan kepada Bahar yang sebelumnya diperiksa sejak siang itu.
“Sudah tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Jawa Barat,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo Selasa malam.
Bahar ditahan selama 20 hari ke depan untuk kemudian bisa diperpanjang. Pasal yang disangkakan padanya termasuk Pasal 170 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Bahar juga dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan pasal diskriminasi ras dan etnis, namun tidak ditahan.
Kasus baru yang menjerat Bahar ini terkait dugaan penganiayaan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu, 1 Desember 2018.
Peristiwa itu terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18).
Kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu, 5 Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr, namun dilimpahkan ke Polda Jabar.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih - SUARASOSMED - RAKYAT SOSMED - Bangga Menjadi Bagian Dari Kalian Selama Ini ]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 BENTENGSUMBAR ]



COMMENTS