Jakarta - Polisi belum memperbolehkan keluarga menjenguk Ratna Sarumpaet. Pasalnya, Ratna masih dalam masa pemeriksaan.
RAKYAT SOSMED - Jakarta - Polisi belum memperbolehkan keluarga menjenguk Ratna Sarumpaet. Pasalnya, Ratna masih dalam masa pemeriksaan.
"Kan masih diperiksa, masa keluarga dampingi? Yang dampingi pengacara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Menurut Argo, status penahanan Ratna baru ditentukan dalam kurun 1×24 jam setelah penangkapan. Setelah resmi ditahan, polisi mempersilakan pihak keluarga menjenguk Ratna.
"Belum. Kan masih tersangka, masih dalam pemeriksaan, kalau ditengok kan kalau sudah jadi tahanan," ujarnya.
Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, sebelumnya membawa sejumlah pakaian dan obat-obatan untuk kliennya yang masih berada di Polda Metro Jaya. Pakaian tersebut dibawa menggunakan koper.
"Ini koper kan baju, obatnya. Itu kan obat yang harus diminum tiap hari," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hoax penganiayaan dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta UU ITE Pasal 28 jo Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉Gerindra: Pemerintah Lambat Tangani Bencana Palu dan Donggala ]

COMMENTS