Loading...

SAH !! Jokowi Teken PP, Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 September 2018.


RAKYAT SOSMED - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 September 2018.

"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,"tulis Pasal 13 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip detikcom, Selasa (9/10/2018).

Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.


Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2.

Berikut kutipan PP No 43/2018 selengkapnya:

  • [message]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: SAH !! Jokowi Teken PP, Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta
SAH !! Jokowi Teken PP, Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 September 2018.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwWVAFJs0LukLNEekpbINQp_QRM8ZZvRVLisqxFFwZxn_koVxlY81CJWUw2f0QdAPVWL0uuo6J6cNV3n-fbCBt4e80ZT1bAI4cjf_-UAQhepF07ijuqad0fEKx_FP741sXY8W3xpZyqoU/s1600/Jokowi+Presidenku.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwWVAFJs0LukLNEekpbINQp_QRM8ZZvRVLisqxFFwZxn_koVxlY81CJWUw2f0QdAPVWL0uuo6J6cNV3n-fbCBt4e80ZT1bAI4cjf_-UAQhepF07ijuqad0fEKx_FP741sXY8W3xpZyqoU/s72-c/Jokowi+Presidenku.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/10/sah-jokowi-teken-pp-pelapor-kasus.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/10/sah-jokowi-teken-pp-pelapor-kasus.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy