Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet. Ada dua orang yang turut dilaporkan terkait penyebaran informasi tersebut di media sosial.
RAKYAT SOSMED - Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet. Ada dua orang yang turut dilaporkan terkait penyebaran informasi tersebut di media sosial.
"Jadi yang dilaporkan adalah yang menyebarkan. Tentang Bu Ratna Sarumpaet sendiri beliau masih saksi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Setyo mengonfirmasi salah satu terlapor adalah politikus Partai Gerindra Fadli Zon alias FZ. Dia beberapa kali memberikan pernyataan tentang kabar penganiayaan Ratna ke awak media. Dia juga aktif menyebarkan informasi tersebut melalui akun Twitter miliknya.
Selain FZ, Setyo juga menyebut seorang berinisial DS yang turut dilaporkan terkait penyebaran info tersebut. Hanya saja Setyo tak mengungkap siapa DS yang dimaksud.
"Ada beberapa orang. (Termasuk FZ?) Iya termasuk beliau, DS juga," bebernya.
3 Laporan
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyampaikan, pihaknya menerima sejumlah laporan yang meminta agar kepolisian menyelidiki kebenaran penganiayaan yang dialami aktivis sosial Ratna Sarumpaet.
"Dari beberapa hasil penyelidikan tersebut, apa berita itu tidak benar, maka ada tiga laporan polisi yang masuk di Polda Metro Jaya dan satu di Bareskrim. Di laporan tersebut mencantumkan polisi terkait pemberitaan bohong," tutur Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Nico, fakta lapangan yang didapat penyidik berbeda dengan informasi yang beredar di sosial media. Ratna Sarumpaet diketahui datang ke Rumah Sakit Bina Estetika pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Tinggal di RS tersebut sampai tanggal 24 September dan keluar jam 21.00 WIB, dan dalam periode 21 sampai 24 menurut keterangan dari RS, dia tidak keluar dari RS. Kalau pemberitaan Ibu Ratna Sarumpaet di Bandung bersama dua rekannya dan sudah kami cek tidak ada konferensi internasional," jelas dia.
Tokoh2 yg bisa dipidanakan terkait Hoax "penganiayaan Sarumpaet" :— #JokowiLagi (@yusuf_dumdum) October 3, 2018
1. Nanik Deyang
2. Prabowo
3. Sandi
4. Dahnil
5. Ferdinand
6. Fahri Hamzah
7. Fadli Zon
8. Habiburokhman
9. Ratna sendiri
10. Hanum Rais
11. Amin Rais
12. Rachel Maryam
Kurang...ditambah:— Joxzin Jogja (@joxzin_jogja) October 3, 2018
13. Fahira Idris anggota DPD RI
14. Andie Arief @AndiArief__
15. Rachland Nashidik @RachlanNashidik
16. Benny K Harman
17. Mardani Ali Sera @MardaniAliSera
18. Rocky Gerung @rockygerung
19. Tengku Zulkarnain @ustadtengkuzul
20. Rizal Ramli @RamliRizal https://t.co/bQIIosi03p
Nanik S Deyang harus diseret ke proses hukum. Dialah pengarang hoax tentang pengeroyokan Ratna. Dulu dia pernah kami kultwit sampai nangis2 dan tutup akun. Eh, sekarang kambuh lagi https://t.co/d6bV3G21b6— PS (@PartaiSocmed) October 3, 2018
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉Fadli Zon Dilaporkan Terkait Dugaan Hoax Penganiayaan Ratna Sarumpaet - News Liputan6.com ]

COMMENTS