Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir berpendapat semua orang yang menyebarluaskan keterangan Ratna Sarumpaet yang mengatakan menjadi korban pemukulan sebelum ada pengakuan kebohongan tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata. “Pada saat itu keterangan RS dinilai keterangan yang benar adanya.” Mudzakir menyampaikannya melalui pesan teks, Jumat, 5 Oktober 2018. Apalagi, kata Mudzakir, Ratna sendiri yang berinisiatif membohongi publik.
RAKYAT SOSMED - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir berpendapat semua orang yang menyebarluaskan keterangan Ratna Sarumpaet yang mengatakan menjadi korban pemukulan sebelum ada pengakuan kebohongan tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata. “Pada saat itu keterangan RS dinilai keterangan yang benar adanya.” Mudzakir menyampaikannya melalui pesan teks, Jumat, 5 Oktober 2018. Apalagi, kata Mudzakir, Ratna sendiri yang berinisiatif membohongi publik.
Mereka bisa dituntut jika menyebarluaskan informasi pemukulan setelah Ratna mengaku telah berbohong. Jika masih ada orang yang mengumumkan kabar itu setelah Ratna mengaku, dapat dikatakan sebagai penyebar hoax atau berita bohong.
Prabowo Subianto memberikan konferensi pers tentang Ratna yang dipukuli orang tak dikenal di kawasan Bandara Husein Sastranegara Bandung sebelum Ratna mengakui kebohongannya. “Sehingga (Prabowo) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Mudzakir.
Menurut dia, polisi lebih baik berfokus pada alasan mengapa Ratna berbohong. Muzdakir pun menyarankan polisi memberikan kesempatan kedua kepada Ratna untuk menjelaskan motif perbuatannya.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 oleh Polda Metro Jaya. Ia ditahan Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta sesaat sebelum hendak pergi ke Cile seorang diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Ratna dijadwalkan berangkat menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airlines sekitar pukul 21.00. Menurut Kepala Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Ratna Sarumpaet pada Senin, 1 Oktober 2018. Polisi memeriksa dia sebagai saksi kasus pengeroyokan terhadap dirinya. Namun, mantan jurkam timses Prabowo - Sandiaga itu mangkir.
Ratna Sarumpaet justru meninggalkan Indonesia pada Kamis malam. Dia juga tak memberitahu penyidik atas kepergiannya itu. "Maka kami menangkapnya malam ini karena panggilan kami tidak diindahkan," ujar Jerry.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉Ratna Sarumpaet Bohong, Prabowo Bisa Dipidana? Ini Kata Pakar - nasional Tempo.co ]

COMMENTS