PEMILIK PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours, M Hamzah Mamba, Rabu (19/9), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebagai terdakwa penipuan dan penggelapan dana umrah.
RAKYAT SOSMED - PEMILIK PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours, M Hamzah Mamba, Rabu (19/9), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebagai terdakwa penipuan dan penggelapan dana umrah.
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Lumbang Tobing, seperti biasa, agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa secara bergiliran yang dikoordinir Jaksa Tabrani.
Jaksa menyebut Hamzah Mamba memperdaya calon jemaah umrah, dengan berbagai promosi paket umrah murah, seharga Rp12 juta dan Rp15 juta.
"Untuk memuluskan perekrutan jemaah, terdakwa memberikan imbalan bagi agen dan jemaah. Upah atau fee senilai Rp500 ribu diberikan untuk setiap satu jemaah yang direkrut. Di luar itu agen juga diberi Rp1 juta perbulan untuk bagi hasil. Dan itu berlaku pada 2012 hingga 2020," sebut Tabrani dalam dakwaannya.
Karenanya, jaksa menyebutkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terdakwa Hamzah Mamba telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang lebih kurang sejumlah Rp1.214.091.220.242 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu para calon jemaah umrah sebanyak lebih kurang 96.976 orang.
"Dengan demikian, M Hamzah Mamba diancam pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelas Jaksa Tabrani dalam dakwaannya.
Karenanya, Ketua Majelis Hakim Lumbang Tobing, memberi waktu terdakwa untuk menyiapkan pembelaan selama sepekan, dan sidang lanjutan akan digelar 26 September mendatang.
Tim kuasa hukum Hamzah Mamba pun mengaku sudah mempersiapkan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Pengacara Hamzah Mamba Hendro Saryanto mengatakan, eksepsi akan memperjelas duduk perkara ABU Tours.
"Kalau menurut kami, ini suatu peristiwa perdata. Hanya kesalahan dalam berbisnis saja. Nanti kami berikan informasi utuhnya seperti apa," kata Hendro.
Hendro menilai bahwa selama ini perkara ABU Tours dibingkai seperti kasus First Travel. Namun menurutnya kedua kasus berbeda. Jika First Travel diduga sengaja mengemplang uang jemaah, ABU Tours disebut tidak demikian.
Hendro menjelaskan, Hamzah Mamba selaku bos ABU Tours punya itikad baik memberangkatkan seluruh jemaahnya. Namun di tengah jalan mengalami kesulitan finansial. Di tengah kesulitan pun, kliennya dianggap telah berupaya agar tidak ada jemaah terlantar.
Hendro juga menilai pasal penipuan, penggelapan, serta pencucian uang tidak tepat dialamatkan kepada Hamzah Mamba. Sebab, ABU Tours rela 'menjual rugi' dengan menetapkan tarif umrah di bawah harga normal. Adapun Kemenag baru menetapkan standarisasi harga pada 2018.
"Kami dianggap menelantarkan 96 ribu jemaah. Padahal jemaah memang baru dijadwalkan berangkat bertahap pada 2018 hingga 2020," ujarnya.
Sementara itu, saat sidang berlangsung, puluhan jemaah umrah ABU Tours memadati ruang sidang ingin menyaksikan sidang perdana tersebut. Mereka bahkan sempat ribut dalam ruang sidang dan berteriak, meminta dana mereka dikembalikan. (OL-1)
Sementara Itu .. Nasib Teller Bank Yang Dianggap Makan Uang Nasabah 1.09 M Sama Juga Terancam 20 Tahun Penjara
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉Sidang Perdana, Bos ABU Tours Didakwa 20 Tahun Penjara ]


COMMENTS