Loading...

Ini Proses Hukum ke Guru yang Sebar Ujaran Kebencian ke Jokowi Dan Megawati

Sebar ujaran kebencian pada Presiden Jokowi (Joko Widodo) dan Megawati di facebook, guru honorer berinisial YY (30), telah membuat surat pernyataan dengan permintaan maaf, namun proses hukum pada dirinya tetap berjalan.


RAKYAT SOSMED -  Sebar ujaran kebencian pada Presiden Jokowi (Joko Widodo) dan Megawati di facebook, guru honorer berinisial YY (30), telah membuat surat pernyataan dengan permintaan maaf, namun proses hukum pada dirinya tetap berjalan.

YY, yang berdinas di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tetap menajalani proses hukum yang berlaku dan dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Tersangka tidak kami tahan. Ia kami kenakan wajib lapor ke Mapolres Probolinggo, atas perbuatannya menulis dan menyebar foto ujaran kebencian ke bapak Presiden Jokowi dan ibu Megawati, di akun facebook,” kata AKBP Fadly Samad, Kapolres Probolinggo, kepada TIMES Indonesia, Jumat (31/8/2018).

Kata Fadly, YY dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2018, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebarkan berita mengandung kebencian dan SARA.

“Meski ia telah meminta maaf, proses hukum tak mungkin luntur begitu saja. Kami tetap memprosesnya, seperti apa nanti. Kami berharap ini tidak menjadi percontohan bagi siapapun, untuk tidak memposting yang bersifat ujaran kebencian dan SARA di medsos,” terangnya.

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Ini Proses Hukum ke Guru yang Sebar Ujaran Kebencian ke Jokowi Dan Megawati
Ini Proses Hukum ke Guru yang Sebar Ujaran Kebencian ke Jokowi Dan Megawati
Sebar ujaran kebencian pada Presiden Jokowi (Joko Widodo) dan Megawati di facebook, guru honorer berinisial YY (30), telah membuat surat pernyataan dengan permintaan maaf, namun proses hukum pada dirinya tetap berjalan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEic120lg8X-UEKQg3OptdZgnWgDa7-AptGXvm-lQqoQ5vcq1A1SkR9aLLG3U_L1dqokEVpQEdncKNHzVU2r8f9IWawW4_Qx0ZD_PkGsANj0_TYiy9pKF40tLWHdsMcXtnYH_Y2DR-AunmM/s640/KONPERS+GURU+HINA+JOKOWI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEic120lg8X-UEKQg3OptdZgnWgDa7-AptGXvm-lQqoQ5vcq1A1SkR9aLLG3U_L1dqokEVpQEdncKNHzVU2r8f9IWawW4_Qx0ZD_PkGsANj0_TYiy9pKF40tLWHdsMcXtnYH_Y2DR-AunmM/s72-c/KONPERS+GURU+HINA+JOKOWI.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/09/ini-proses-hukum-ke-guru-yang-sebar.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/09/ini-proses-hukum-ke-guru-yang-sebar.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy