Loading...

Ini Lho Alasan MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg Lagi ... Bagaimana Tanggapan Anda ??

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan, mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dapat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.


RAKYAT SOSMED - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan, mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dapat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah membenarkan, bahwa pihaknya telah memutuskan judicial review atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus tersebut menjadi caleg. (Baca juga: MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg)

Putusan yang diputuskan pada Kamis (13/9/2018) ini, Abdullah menjelaskan, sebagai penyelenggara seharusnya KPU tidak diperbolehkan melakukan pembatasan hak asasi para bakal caleg eks napi tersebut, karena dalam UU Pemilu tak ada pelarangan mengenai itu.

"Peraturan pelaksanaan (PKPU) tidak boleh membuat norma baru, sekarang persoalannya apakah UU pemilu membatasi? Nah maka peraturan pelaksanaan ga boleh membatasi kecuali dalam putusan pidananya dulu mencabut hak politiknya," ujar Abdullah kepada Sindonews.com, Jumat (14/9/2018).

Dia juga menegaskan bahwa dengan pembatasan yang dilakukan oleh KPU telah membatasi hak asasi seseorang. Maka pembatasan hak asasi pun seharusnya diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang (UU), bukan diatur dengan PKPU.

"Karena menyangkut hak asasi itu harus diatur dalam UU, bukan peraturan pelaksanaan oleh karena UUnya tidak mengatur sedangkan peraturan KPU sebagai peraturan pelaksanaan membuat norma baru, maka itu bertentangan dengan UU Pemilu," pungkasnya.

Majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi, dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan lain-lain, dan KPU sebagai termohon.

  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Ini Lho Alasan MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg Lagi ... Bagaimana Tanggapan Anda ??
Ini Lho Alasan MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg Lagi ... Bagaimana Tanggapan Anda ??
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan, mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dapat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzuUtB9gv94IFvgNbDvEzi27oVkQ_sNtiZY0SsL13kqlIqQrN_wcIMsgVHWKlbeYQa3uTCoifByHI6w9BPYx09SxaZcGY2iVtPx_Ld_WsZD9UeaZG3HQucj5JYJWkvbRxBMa1An6JtW7g/s1600/%25C2%25A9suarasosmed-CERITANYA+BEGINI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzuUtB9gv94IFvgNbDvEzi27oVkQ_sNtiZY0SsL13kqlIqQrN_wcIMsgVHWKlbeYQa3uTCoifByHI6w9BPYx09SxaZcGY2iVtPx_Ld_WsZD9UeaZG3HQucj5JYJWkvbRxBMa1An6JtW7g/s72-c/%25C2%25A9suarasosmed-CERITANYA+BEGINI.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/09/ini-lho-alasan-ma-putuskan-eks-koruptor.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/09/ini-lho-alasan-ma-putuskan-eks-koruptor.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy