Loading...

Disetop Bawaslu, dugaan mahar Rp 1 T Sandi ke PAN & PKS menguap begitu saja

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum


RAKYAT SOSMED - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Bawaslu juga memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi.

Sikap Bawaslu tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Direktur Indonesian Public Institute Karyono Wibowo mengaku yakin sejak kasus mahar Rp 1 triliun tersebut mencuat, Bawaslu tak akan serius menanggapi.

"Bawaslu tidak akan serius mengungkap kasus mahar Rp 1 triliun yang diduga diberikan oleh Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN sebagaimana diungkap oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief," katanya dalam keterangannya, Senin (10/9).

Menurutnya, dugaan pemberian mahar Rp 1 triliun kepada sejumlah partai tersebut tetap harus diusut. Sebab mencoreng wajah demokrasi dan menjadi bukti partai-partai bisa digunakan untuk kepentingan politik elektoral pribadi asalkan memiliki uang.

"Kasus uang mahar selama ini menguap begitu saja. Baunya menyengat tapi tidak kelihatan. Belum ada yang terjerat hukum," katanya.

Dia mengkritik sikap Bawaslu yang mengklaim tak menemukan bukti. Karenanya, menurutnya, tak heran jika tidak dikawal kasus mahar Rp 1 trilun itu hanya akan menjadi cerita pendek alias cerpen.

Menurutnya hal itu bisa saja terjadi karena ketidakmampuan, ketidakmauan atau ketakutan Bawaslu. Sebab Bawaslu adalah produk politik.

"Dengan demikian tidak menutup kemungkinan ada rasa sungkan jika mengambil sikap tegas terhadap peserta pemilu," katanya.

Karena itu, menurutnya, diperlukan aturan dan revisi UU 7 Tahun 2017 terkait aturan Pemilu, yang mencantumkan pasal mahar, cost politik dan budget.

"Jika lemah terhadap penindakan bagi pelanggar khususnya Pemilu. Kalau tidak sekarang kapan lagi. Bukan hanya mahar, suap politik juga perlu diatur," katanya. [dan]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Disetop Bawaslu, dugaan mahar Rp 1 T Sandi ke PAN & PKS menguap begitu saja
Disetop Bawaslu, dugaan mahar Rp 1 T Sandi ke PAN & PKS menguap begitu saja
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpJ35U-8yuQD94J3g_di1Iz3G1GhpURaX_1euFvfdxpjCKX9-gzBxEKQe2T3BsGHH3n1azWjrwW-i8Xskxf1hUnO9OlXeXhLWr6pT1iUYT4Al50F04b1qef813-E2rFwhCwq4vjx_ILGc/s640/%25C2%25A9suarasosmed-ANDI+ARIEF.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpJ35U-8yuQD94J3g_di1Iz3G1GhpURaX_1euFvfdxpjCKX9-gzBxEKQe2T3BsGHH3n1azWjrwW-i8Xskxf1hUnO9OlXeXhLWr6pT1iUYT4Al50F04b1qef813-E2rFwhCwq4vjx_ILGc/s72-c/%25C2%25A9suarasosmed-ANDI+ARIEF.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/09/disetop-bawaslu-dugaan-mahar-rp-1-t.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/09/disetop-bawaslu-dugaan-mahar-rp-1-t.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy