Warga berbondong-bondong membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk syarat melamar pekerjaan sambil mempertanyakan kenapa eks koruptor boleh melamar jadi calon wakil rakyat.
RAKYAT SOSMED - Warga berbondong-bondong membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk syarat melamar pekerjaan sambil mempertanyakan kenapa eks koruptor boleh melamar jadi calon wakil rakyat.
Sepuluh juta orang diperkirakan akan berkompetisi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Mereka akan memperebutkan 238 ribu posisi CPNS yang akan dibuka di pusat dan daerah.
Para calon CPNS ini pun menyiapkan SKCK yang diperkirakan akan menjadi salah satu syarat penting dalam proses seleksi abdi negara. Akibatnya, dalam beberapa waktu terakhir permintaan SKCK meningkat tajam.
SKCK dibuat berdasarkan catatan kepolisian dan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan.
Isinya: “Bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun”. Surat ini berlaku selama enam bulan, dan harus diperpanjang lagi jika diperlukan.
Seorang warga dengan akun @tiaratika menceritakan bahwa dia datang pukul 09.00 dan mendapatkan nomor antrean ke-277. Sementara itu, nomor yang dipanggil baru sampai 95.
Meski demikian setelah tiba gilirannya, surat tersebut jadi hanya dalam lima menit.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tarif membuat SKCK adalah Rp30.000.
“Uangnya tidak masuk ke polisi tapi disetorkan Polri langsung ke kas negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Kompas.
Baca: KPK: Memangnya Parpol Kekurangan Kader Sampai Mencalonkan Lagi Mantan Napi Koruptor?
Pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polsek, Polres, maupun Polda sesuai alamat KTP pemohon.
“Diutamakan KTP domisili, karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut,” kata dia.
Ada juga kantor polisi yang melakukan inovasi dengan pembuatan SKCK secara online, kemudian surat dapat diantar dengan ojek online.
Layanan ini dilakukan oleh Polres Bandung, yang juga rajin menjawab pertanyaan melalui Instagram mereka.
Badan Kepegawaian Negara sendiri meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru membuat SKCK.
“Seharusnya masyarakat tidak terburu-buru, berkas seperti SKCK baru dibutuhkan saat peserta sudah dinyatakan berhasil melalui semua tahapan tes,” kata Kepala Bagian Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko kepada Tribunnews.
Tak hanya sebagai salah satu syarat menjadi PNS, SKCK juga dipakai sebagai syarat mendapatkan pekerjaan lainnya.
“Kenapa harus bikin SKCK untuk melamar kerja ya?”
Pekan lalu, Mahkamah Agung membolehkan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif, baik tingkat daerah maupun pusat, di pemilihan umum 2019.
Juru bicara MA, Suhadi, menjelaskan larangan bekas narapidana kasus korupsi, bekas bandar narkoba, dan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, menjadi caleg, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Warganet pun bertanya-tanya, “Kalau caleg saja bisa mantan napi, kenapa kita harus bikin SKCK untuk melamar kerja ya?”
Gw nunggu antrian baru nyampe 95, dan no antrianku 277.jauhhhh bangettt. Udah deh tunggu aja. Sambil ngobrol2 rumpi2 liat pakpol2 lewat. Trus ada ketemu temen gw udah jd skcknya. Gw nanya antri jamber, katanya sampe sini jam 9. Lah samaan dong sm gw,— Tika Tiara (@tiaratika) September 19, 2018
Kalau mantan napi korupsi, penjahat seksual, Dan bandar narkoba diperbolehkan untuk menjadi calon wakil rakyat.
Kenapa rakyat harus punya SKCK untuk mencari kerja?
Sedangkan rakyat bisa diwakili oleh mantan pelaku kejahatan.
Caleg spt gue ini, bikin SKCK ke POLRES, ajuin Surat keterangan tdk pernah dipidana ke PN Tangerang. Cuti 2 Hari Demi ini. Terus MA ngeluarin kept ini, gue merasa sia2 kuliah hukum di UNPAD. Moga2 yg ngeluarin bukan 1 almamater. Kok tiap2 institusi pemerintah beda ? #AkuPSI
Y A N A
@Dwiyana_DKM
#FYI ..., Nama-nama mantan narapidana korupsi yang jadi bakal caleg dari semua partai.
TOLONG JANGAN DICOBLOS YA GAES!#JokowiLagi #GueProjoBukanKardus
Komisi Pemilihan Umum sendiri melarang eks koruptor menjadi caleg sebagai bagian dari upaya KPU untuk menjalankan pemerintahan yang anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Tapi upaya tersebut digagalkan oleh Mahkamah Agung.
Kalo CALEG aja bisa mantan NAPI,— Daniel L. Sinaga (@daniellsinaga) September 18, 2018
Kenapa kita harus bikin SKCK buat ngelamar kerja ya? 😏
Kalau kita nglamar cari kerja aja diminta melampirkan SKCK— eko nugroho (@Nugroho11Eko) September 19, 2018
(surat keterangan catatan kepolisian)
Ini malah nglamar jadi caleg kok mantan napi bebas merdeka ya ?
Mereka nggak perlu menyertakan SKCK ya ?
Nglamar jadi calon wakil rakyat lho
Mewakili kita2 yg sering diminta SKCK
Kalau mantan napi korupsi, penjahat seksual, Dan bandar narkoba diperbolehkan untuk menjadi calon wakil rakyat.— Finarah (@Finarah) September 20, 2018
Kenapa rakyat harus punya SKCK untuk mencari kerja?
Sedangkan rakyat bisa diwakili oleh mantan pelaku kejahatan.
Caleg spt gue ini, bikin SKCK ke POLRES, ajuin Surat keterangan tdk pernah dipidana ke PN Tangerang. Cuti 2 Hari Demi ini. Terus MA ngeluarin kept ini, gue merasa sia2 kuliah hukum di UNPAD. Moga2 yg ngeluarin bukan 1 almamater. Kok tiap2 institusi pemerintah beda ? #AkuPSI https://t.co/hIUdoWmsJD— Sari H Caleg DPRD Tangsel (@sarmus09) September 17, 2018
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉CPNS: Kalau Caleg Bisa dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK? – Jurnal Indonesia | Berita terbaru Indonesia dan Dunia ]



COMMENTS