Suap diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi agar kontraktor di Bener Meriah mendapatkan proyek yang didanai dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. Menurut jaksa, Irwandi mematok fee 10 persen kepada para kepala daerah di Aceh yang mendapat anggaran dari DOK, termasuk Ahmadi.
RAKYAT SOSMED - KPK mengungkap adanya dugaan kode dalam pemberian suap dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh. Kode suap yang digunakan untuk Irwandi adalah 'zakat fitrah'.
Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan Ahmadi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9). Dalam dakwaan, Ahmadi disebut memberikan suap total sebesar Rp 1,05 miliar kepada Irwandi.
Suap diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi agar kontraktor di Bener Meriah mendapatkan proyek yang didanai dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. Menurut jaksa, Irwandi mematok fee 10 persen kepada para kepala daerah di Aceh yang mendapat anggaran dari DOK, termasuk Ahmadi.
Terkait permintaan itu, Ahmadi lantas menyanggupinya. Ia kemudian memerintahkan orang kepercayaannya yang bernama Dailami untuk mengumpulkan uang komitmen fee dari beberapa rekanan yang ada di Kabupaten Bener Meriah.
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Kasus Korupsi
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Staf khusus Gubernur Aceh yang bernama Hendri Yuzal disebut sempat menagih realisasi fee tersebut kepada ajudan Ahmadi yang bernama Muyassir. Hendri menyampaikan pesan kepada Muyassir yang intinya meminta agar Ahmadi menyerahkan uang Rp 1 miliar.
Muyassir lantas meneruskan pesan tersebut kepada Ahmadi.
Inilah pelecehan agama yg sesungguhnya. Tapi tampaknya tak akan ada demo berjilid untuk hal ini bukan? https://t.co/jxOoy9Lfbe— PS (@PartaiSocmed) September 28, 2018
Setelah kode "juz" oleh koruptor dari PKS sekarang muncul kode "zakat fitrah".— Habib Think (@habibthink) September 28, 2018
Penistaan? https://t.co/fcHrMAQbZ3
"Dengan kalimat 'siyap Pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini, Pak'. 'Satu ember dulu, Pak'. Atas permintaan uang tersebut terdakwa menyanggupinya dengan mengatakan 'ya'," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Setelah komunikasi itu, Muyassir kemudian melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal di Kafe Quantum, Banda Aceh. Pertemuan itu membahas mengenai teknis penyerahan uang.
"Membahas teknis penyerahan 'uang zakat fitrah' dari terdakwa untuk Irwandi Yusuf yang disepakati bahwa 'uang zakat fitrah' akan diterima Irwandi Yusuf melalui Teuku Saiful Bahri yang diterimakan kepada Teuku Fadhilatul Amri," kata jaksa.
Ahmadi kemudian menyerahkan uang secara bertahap yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta. Uang itu diserahkan kepada Irwandi melalui beberapa orang.
Atas perbuatannya, Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉Kode Suap untuk Gubernur Aceh: Zakat Fitrah - kumparan ]
COMMENTS