Loading...

Banding Ditolak, Pembubaran HTI Tetap Sah

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, pembubaran HTI oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sah.


RAKYAT SOSMED - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, pembubaran HTI oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sah.

Kasus bermula saat Menkumham mengeluarkan SK Nomor AHU 30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan SK Kemenkumham Nomor AHU- 00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Mendapati pencabutan SK itu, Hizbut Tahrir tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Baca juga: Meninjau Alasan Hukum Pembubaran HTI

Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI itu dan menguatkan SK Kemenkumham. Hizbut Tahrir tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT TUN?

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding," ujar majelis PT TUN Jakarta yang dikutip detikcom dari websitenya, Rabu (26/9/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota majelis Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto. Ketiganya bulat menyatakan tindakan Kemenkumham tidak bertentangan dengan asas contrarius actus karena Menkumham berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

"Maka atas dasar kewenangan tersebut Kemenkumham berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan HTI," ujar majelis dengan suara bulat.
Baca juga: Meninjau Alasan Hukum Pembubaran HTI

Majelis juga menyatakan fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti.

"Terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah," ujar majelis.

"Maka sudah menyangkut ancaman serius terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa sehingga menurut pendapat majelis tingkat banding, Tergugat (Menkumham-red) atas diskresi yang dimiliki berwenang menerbitkan objek sengketa," pungkas majelis.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Banding Ditolak, Pembubaran HTI Tetap Sah
Banding Ditolak, Pembubaran HTI Tetap Sah
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, pembubaran HTI oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sah.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjzEEpb_kJ1GZwV0ZCGa8pC8irQfe0BfdcedC7eT30DEeu0BH3Bu0u0jEbpT2gNd3rhWv6FO1Oqrw8heXqfiYfYL9C0eMb-EoFqePOZyAim_HIc5_u-1kqQRVQTqQq1kmCZJ7kIYwmfKM/s1600/HTI+MUSNAH.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjzEEpb_kJ1GZwV0ZCGa8pC8irQfe0BfdcedC7eT30DEeu0BH3Bu0u0jEbpT2gNd3rhWv6FO1Oqrw8heXqfiYfYL9C0eMb-EoFqePOZyAim_HIc5_u-1kqQRVQTqQq1kmCZJ7kIYwmfKM/s72-c/HTI+MUSNAH.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/09/banding-ditolak-pembubaran-hti-tetap-sah.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/09/banding-ditolak-pembubaran-hti-tetap-sah.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy